Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Sep 2024 16:45

Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Miliar


Koko Jhon Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Miliar Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE –Terdakwa Tindak Pidana Narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon divonis 13 tahun penjara setelah melalui beberapa rentetan persidangan.

Koko Jhon divonis pada sidang putusan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati di Pengadilan Negeri Watampone Jalan M T Haryono Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Kamis (12/9).

Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Terdakwa Koko Jhon dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.

Andi Nurmiati menyampaikan Koko Jhon terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebanyak 1,5 Miliar dan atau hukuman penjara selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana permufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda 1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Baca juga :   Tenaga Ahli Komisi VII: PT Vale Jadi Contoh Perusahaan yang Konkret Terapkan Keberlanjutan

Selanjutnya Setelah menjatuhkan Vonis, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Koko Jhon untuk berpikir dan memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Atas keputusan ini saudara terdakwa, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa penunutut umum silahkan mempergunakan haknya sesuai dengan rentang waktu selama 7 hari,” tutup Andi Nurmiati.

Menanggapi putusan Hakim, Penasehat Hukum (PH) Koko Jhon Andi Kadir menyampaikan akan menggunakan waktu yang diberikan oleh Hakim untuk berkoordinasi dengan kliennya.

“Dengan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 Miliar tersebut, kami selaku Kuasa Hukum masih menganggap berat. Untuk langkah selanjutnya persoalan banding atau tidak itu adalah hak klien kami. Kami selaku kuasa Hukum akan tetap berkoordinasi dengan klien kami mengenai hal-hal yang akan dilakukan kedepan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Forbes Anti Narkoba Bone Anto Syambani Adam merasa kecewa dengan Putusan Hakim. Ia menilai hukuman 13 tahun penjara bagi Koko Jhon masih ringan.

Baca juga :   Dampak Positif Pertambangan Berkelanjutan di Indonesia: Komitmen PT Vale terhadap Lingkungan dan Masyarakat

“Jadi dengan barang bukti 5 gram Koko Jhon divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 18 tahun penjara, menurut saya Hakim menyampingkan kesaksian Darda dan kesaksian ferdi bahwa Koko jhon diduga perbulannya mengambil sabu sebanyak 2 atau 3 Kilogram dari Sidrap untuk dibawa ke Bone,” pungkas Anto. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 258 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama