SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone (KPU Bone) meminta agar Badan Ad Hoc PPK–PPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bone dalam Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone dalam Rangka Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar disalah satu Hotel di Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, Jumat (7/7), diikuti Panitia Pemungutan Suara (PPK) se Kabupaten Bone.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, menyampaikan Badan Ad Hoc PPK dan PPS menjadi ujung tombak KPU untuk terus mensosialisasikan Pemilu 2024, termasuk didalamnya Dapil dan alokasi kursi.
“Dari 78 persen partisipasi secara nasional Pemilu 2019, kedepan partisipasi harus naik, harus kompak, harus membangun kolaborasi dengan mitra kerja, kuncinya harus banyak sosialisasi,” kata Yusran Tajuddin.
Lebih lanjut Yusran mengajak PPK untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan berintegritas dengan memenuhi semua unsur Penyelenggaraan Pemilu.
“Mulai dari pelaksanaan Pemilu sesuai regulasi yang ada, kemudian peran penyelenggara Pemilu, peran pemerintah memberikan dukungan, peran peserta pemilu partai politik, dan
partisipasi dari masyarakat,” kata Yusran yang juga eks Komisioner PKK Tellu Siattinge ini.
Sementara itu Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zaenal menjelaskan, Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi sangat penting untuk disebarluaskan, mengingat adanya pergeseran jumlah kursi akibat penambahan dan penurunan penduduk yang signifikan.
“Dari lima Dapil di Kabupaten Bone, ada dua Dapil mengalami pergeseran jumlah kursi, yakni di Dapil 2 dari 8 kursi menjadi 9 kursi, dan Dapil 5 ada penurunan kursi, dari 10 kursi menjadi 9 kursi,” kata Zaenal.
Berikut Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Bone;
Dapil 1 (10 kursi) meliputi Kecamatan Palakka, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur dan Kecamatan Tanete Riattang.
Dapil 2 (9 kursi) meliputi Kecamatan Tonra, Mare, Sibulue, Barebbo, Cina dan Ponre.
Dapil 3 (9 kursi) meliputi Kecamatan Bontocani, Kahu, Kajuara, Salomekko
Libureng, dan Kecamatan Patimpeng.
Dapil 4 (8 kursi) meliputi Kecamatan Lappariaja, Lamuru, Ulaweng, Amali, Tellu Limpoe dan Kecamatan Bengo.
Dapil 5 (9 Kursi) meliputi Kecamatan Awangpone, Tellusiattinge, Ajangale, Duab Boccoe, dan Kecamatan Cenrana. (WRD/Rls)