SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
PKPU No 8 tahun 2024 ini mengatur mengenai Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Helios Watampone Jalan Langsat Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (13/7).
Dihadiri Asisten I Setda Bone Anwar, Perwakilan Korem dan Polres, serta kejaksaan. Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh anggota PPK, Anggota Parpol, Mahasiswa, awak jurnalis serta stake holder terkait.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin menyampaikan, Sosialisasi PKPU No 8 menjadi penting sebagai acuan bagi Bakal Calon Kepala Daerah dalam menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk maju dalam Pilkada tahun 2024.
“Data Pemilih telah berjalan di 27 kecamatan. Terkait Coklit sudah rampung 100 persen, PKPU No 8 harus memenuhi beberapa unsur, PKPU bisa menjadi bahan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi tidak simpang siur, ” pungkasnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda Bone Anwar menuturkan, kesuksesan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama, oleh karenanya harus ada koordinasi yang baik antara semua stake holder terkait, baik penyelenggara maupun Peserta Pemilu.
“Pemilu bukanlah hal baru bagi kita, setiap 5 tahun dilaksanakan Pemilihan Umum, Pemilu dilaksanakan untuk memperbaiki tatanan masyarakat dan untuk memilih pemimpin terbaik kedepan,” jelasnya.
Anwar menambahkan, Pemda Bone memberikan apresiasi yang luar biasa kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“Pemilu adalah tanggung jawab secara bersama, sukses tidaknya Pemilu ada dipundak kita masing-masing,” pungkasnya. (WRD)