SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Wakatobi, Erni Mawar menyampaikan, Pembentukan PPK Pilkada merupakan perintah Undang-undang yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022.
Selanjutnya, kata Erni, KPU RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 itu disebutkan, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungiutan Suara dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
“Seleksi digelar secara terbuka melalui Aplikasi Siakba, para Peserta wajib mengikuti keselurhan proses, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan sistem CAT dan wawancara,” ungkapnya, Selasa (23/4).
Erni Mawar menambahkan, adapun jadwal seleksi calon Anggota PPK sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran (23–27 April), Penerimaan Pendaftaran (23–29 April) dan Perpanjangan Pendaftaran (30 April–2 Mei).
Kemudian, Penelitian Administrasi (24 April–3 Mei), Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi (4–5 Mei), Seleksi Tertulis (6–8 Mei) dan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (9–10 Mei).
“Selanjutnya Tanggapan dan Masukan Masyarakat (4–10 Mei), Wawancara (11–13 Mei), Pengumuman Hasil (14–15 Mei), Penetapan Calon Anggota PPK (15 Mei), terakhir Pelantikan Anggota PPK yang dijadwalkan bakal digelar Kamis 16 Mei 2024,” pungkasnya. (Man)