SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menetapkan Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Penetapan Dua Pasangan Calon Bupati Wakatobi ditandatangani Ketua KPU Wakatobi, tertuang dalam Pengumuman Nomor 21/PL.02.2-Pu/7407/2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Hal ini sesuai Pasal 120 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024.
Ketua KPU Wakatobi La Deni menjelaskan, Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi itu ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri empat komisioner KPU Wakatobi, Minggu (22/9).
Adapun nama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tersebut yaitu Pasangan H Hamiruddin–Muhammad Ali dan Pasangan H Haliana–Hj Safia Wualo.
“H Hamirudin–Muhamad Ali diusung lima Partai Politik (Parpol) yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, Golkar dan Gerindra. Kemudian, H Haliana–Hj Safia Wualo, diusung lima parpol yakni Partai Hanura, PAN, PDIP, Demokrat dan PBB,” jelasnya.
Selanjutnya, kata La Deni, sesuai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Wakatobi akan melakukan pengundian nomor urut masing-masing Paslon.
“Sesuai jadwal dan tahapan, besok Senin 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dihadiri masing-masing Paslon,” singkatnya. (MN)