SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kuasa Hukum KJ, Sya’ban Sartono mengungkap perihal permintaan dana sebesar 500 Juta Rupiah, kepada kliennya sebelum ditangkap beberapa waktu lalu.
Hal ini mencuat dalam Konferensi pers yang digelar Tim Kuasa Hukum KJ di salah satu Cafe di Makassar pada Senin (29/1).
Sya’ban mengemukakan bahwa salah seorang Oknum dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial A adalah orang yang diduga melakukan permintaan dana itu.
Dalam keterangannya Sya’ban menyampaikan sebelum terjadi penangkapan terhadap kliennya sempat terjadi permintaan uang sebesar 500 juta rupiah diduga permintaan tersebut ditujukan pada pihak keluarga KJ.
“Permintaan uang itu oleh oknum berinisial A namun melalui perantara orang lain warga sipil, nominal permintaan mencapai angka 500 juta namun hal itu tidak disanggupi,” beber Sya’ ban.
Kemudian atas permintaan tersebut, pihak keluarga dan KJ menolak secara tegas karena merasa tidak ada kaitan sama sekali dengan permasalahan yang dimaksud.
“Jadi klien kami mengatakan darimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, kalaupun ada uang ketika saya bayar berarti sama halnya saya mengakui bahwa ada kaitannya KJ dengan kasus tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu ditempat berbeda Kasi Intel BNNP Sulsel Syahril Said saat dikonfirmasi mengenai permintaan dana tersebut, Selasa (30/1), menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan tim kuasa hukum KJ.
Syahril ingin memastikan kebenaran atas apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum KJ, karena hal tersebut merupakan penyalah gunaan wewenang.
“Tentu kami butuh bantuan dari penasehat hukum terkait dengan Baket (bahan keterangan) yang dia terima, supaya bisa menjadi bahan kami untuk investigasi, ketika itu terbukti maka pimpinan kami disini tentu akan melakukan tindakan terhadap oknum tersebut,” Pungkasnya. (WRD)