SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Akibat kekurangan alat bukti, penyelidikan kasus konten porno yang diduga melibatkan Sekda Wakatobi Muh Ilyas Abibu, akhirnya dihentikan Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi.
IPTU Cucu Sutarwan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wakatobi melalui Brigadir Eko Fernando (Penyidik Pembantu Polres), menyebutkan penghentian penyelidikan kasus penyebaran konten porno yang diduga dilakukan Sekda Wakatobi di Group Whatsapp para kepala OPD beberapa bulan lalu, karena minimnya bukti yang diajukan oleh pelapor.
“Pernah ada yang datang bawa konten itu, tapi dalam bentuk Print Out, saya sampaikan begini, mana aslinya supaya kita uji, yang dibawa hpnya, tapikan konten di hpnya juga ini orang lain yang kirimkan, jadi tidak bisa diuji, konten inikan diuji secara digital forensik ,” kata Brigadir Eko Fernando.
Meski demikian dengan bukti awal yang diterima penyidik beberapa bulan lalu, Polres Wakatobi tetap melakukan penyelidikan. Sebanyak delapan orang dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi, namun hingga hari ini tidak ditemukan adanya konten yang dimaksud pelapor.
“Sudah diperpanjang dua kali, tetapi hasilnya begitu-begitu saja, makanya kami hentikan sementara, namun kalau ada bukti baru, kasus ini akan kami lanjutkan kembali”, tambahnya.
Lebih lanjut kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (20/7), keputusan penghentian penyelidikan ini dilakukan sejak 26 Mei lalu, menurutnya meski sudah ada pengakuan dari saksi yang membenarkan hal itu, tetapi belum ada screen shoot asli, maka itu belum bisa dijadikan alat bukti yang kuat untuk menjerat Sekda Wakatobi Muh Ilyas Abibu atas tuduhan menyebarkan konten Porno.”Tanpa ada bukti asli kiriman (Screen shoot) tersebut, baik Ahli pun tidak bisa memberikan keterangan, karena keterangan ahli mengacu ke konten aslinya,” tutupnya. (Man)