SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sebanyak 328 Kepala Desa di Kabupaten Bone ditambah masa jabatannya di tahun 2024, hal ini didasarkan keputusan Undang-undang yang telah direvisi dan Instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Penambahan masa jabatan 328 Kepala Desa kemudian ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Bone melalui Keputusan Nomor 366 tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan kepala desa.
Sebelumnya masa jabatan kepala desa dijabat hingga 6 tahun, kini dengan adanya peraturan baru yang berlaku maka masa jabatan kepala desa bertambah hingga mencapai 8 tahun.
328 Kepala Desa sekabupaten Bone menerima dan melakukan penandatanganan Surat keputusan sebagai bentuk pengukuhan penambahan masa jabatan.
Penyerahan Surat keputusan tersebut dilaksanakan di halaman Rumah Jabatan Bupati Bone Jalan Petta Ponggawae, Rabu (3/7), diserahkan oleh Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin.
Andi Islamuddin menyampaikan agar kepala desa yang telah ditambah masa jabatannya ini mampu menjaga amanah yang telah diberikan oleh negara dengan sebaik-baiknya.
“Perpanjangan yang dilakukan ini adalah amanah undang undang untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Islamuddin menekankan agar kepala desa mampu mempercepat akselerasi pembangunan desanya dan berharap jabatan yang diemban tidak disia-siakan dan dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga yang ada di wilayahnya.
“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa ini diharapkan pembangunan di desa lebih cepat dan berkelanjutan, dapat mensejahterakan masyarakatnya, serta mudah-mudahan apa yang menjadi harapan pemerintah bisa disambut baik dan dilaksanakan oleh kepala desa,” pungkasnya. (WRD)