SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Halim Iskandar menegaskan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sudah transparan dan diawasi langsung oleh Warga.
Menteri Halim sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemendes PDTT, Rabu (03/06) menjelaskan, mekanisme penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD, dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan banyak unsur, dimulai dari pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Dusun.
Pendataan dilakukan sebanyak tiga kali oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM penerima BLT DD.
Selanjutnya hasil Musdesus diserahkan ke tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan sinkronisasi data. Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data penerima BLT DD dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.
“ Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa jadi warga desa juga bisa turut mengawasi, ” jelas Menteri Halim Iskandar.
Untuk diketahui BLD DD diberikan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat miskin ditingkat desa yang selama Pandemi Covid-19.
BLT DD dianggarkan melalui APBDesa maksimal 35 Persen dari Dana Desa atau lebih. Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per KPM dan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020. (Man)