SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati (Wabup) dan Paslon Gubernur yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan. Pasalnya, baleho yang terpampang di ruas jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi yang ditempatkan KPU.
Ketua Panwaslu Kolaka Juhardin mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada paslon untuk menertibkan sendiri APK, namun tim suksesnya tidak melakukannya. Atas dasar tersebut, Panwaslu bersama dengan Satpol PP melakukan penertiban APK.
“Kami sudah menyurati satu kali dua puluh empat jam agar menurunkan baliho masing-masing calon namun hal itu tidak dilakukan. Jadi, kami menertibkan baleho para calon yang akan bertarung di Pilkada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban baleho yang dilakukan bersama dengan Satpol PP karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penempatan maupun tidak sesuai spesifikasi yg diterapkn KPU.
“Jadi karena tidak sesuai dengan ketentuan penempatan maupun spesifikasi yang diterapkan, sehingga kami melakukan penertiban,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sebenarnya bisa saja mengambil tindakan tegas. Namun, Panwaslu masih melakukan langkah persuasif dengan cara menertibkan APK.
“Ini bisa saja kami tindaki, namun kami masih lakukan persuasif untuk menurunkan APK paslon. Sebab kami melihat pemasangan ATK tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU. Olehnya itu kita lakukan proses-proses yang di atur oleh undang-undang,” tegasnya.
Ia berharap agar semua tim sukses paslon Bupati dan Gubernur agar taat aturan yang telah di tentukan. Seperti pamplet-pamplet yang ukuran 10X5 cm. (hrn)