Menu

Mode Gelap

Terbaru · 23 Feb 2019 10:36

PASUTRI DI WAKATOBI TEGA JUAL ANAK KANDUNG DEMI BAYAR HUTANG


 PASUTRI DI WAKATOBI TEGA JUAL ANAK KANDUNG DEMI BAYAR HUTANG Perbesar

 

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Entah apa dipikiran H (23) dan L (21), sepasang suami istri asal Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi ini tega menjual anak kandungnya demi melunasi hutang.

Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto, S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Wakatobi, AKP Samsudin menyebutkan, peristiwa ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari nenek korban.

“Neneknya melapor bahwa cucunya dijual oleh ibu kandungnya sendiri,” terang AKP Samsudin saat dikonfirmasi (Jumat, 22/02).

Dari keterangan nenek korban diketahui pada Desember 2018, H dan L menjual A (1 tahun 5 bulan) kepada salah seorang warga lingkungan Bente Kecamatan Wangi-wangi berinisial M, dengan alasan membayar utang serta ongkos merantau ke Kalimantan.

Beruntung aksi bejat pasutri ini diketahui nenek korban yang tak lain orang tua L. Sang nenek lantas melaporkan perbuatan anak dan menantunya ke Polres Wakatobi. Polisipun bergerak cepat, H dan L akhirnya ditangkap di Baubau saat hendak berlayar menuju Kalimantan.

Dari pemeriksaan Awal diketahui H dan L meminta sejumlah uang kepada M dengan alasan untuk membayar utang, sekaligus ongkos merantau ke Kalimantan. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.

Setelah dua kali pembayaran, M lantas meminta H dan L membuat surat pernyataan bahwa jika anak yang dititip akan diambil kembali, maka uang yang sudah diberikan harus diganti 100 kali lipat. Pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak.

Meski H dan L membantah telah menjual anak kandungnya dan berdalih hanya menitipkan anaknya kepada M, namun pasutri asal Kaledupa ini harus mendekam dijeruji besi akibat ulahnya sendiri.

Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita sudah kirim berkas dan pihak kejaksaan menyatakan lengkap, kami terus berkomunikasi dengan Kasi Pidum Kejari Wakatobi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup AKP Samsudin. (UH)

Baca juga :   Mahasiswa USN Kolaka Diajar Investasi Saham
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT Vale Perkenalkan Taman Kehati Sawerigading Wallace di Balairung UGM

1 September 2023 - 14:01

Pemerintah Diminta Lakukan Penegakan Hukum Cegah Konflik Tenurial Tanamalia

26 Juli 2023 - 17:30

Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Abdul Rahman Nur

Jamaah Kloter 24 Manfaatkan Waktu untuk Umroh Bagi Keluarga Terdekat yang Telah Meninggal

10 Juli 2023 - 14:44

Gubernur Ali Mazi Kunjungi Rumah Produksi Ikan Asap Tuna di Kota Baubau

22 Mei 2023 - 11:08

Mudik Lebaran Nyaman, Segera Lakukan Servis Berkala di Kalla Toyota

17 April 2023 - 15:47

Awal Ramadan 2023, DWP Provinsi Sultra Sedekah Karpet Sajadah ke Masjid

26 Maret 2023 - 13:32

Trending di Berita Utama