SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Entah apa dipikiran H (23) dan L (21), sepasang suami istri asal Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi ini tega menjual anak kandungnya demi melunasi hutang.
Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfianto, S.Ik, melalui Kasubag Humas Polres Wakatobi, AKP Samsudin menyebutkan, peristiwa ini diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari nenek korban.
“Neneknya melapor bahwa cucunya dijual oleh ibu kandungnya sendiri,” terang AKP Samsudin saat dikonfirmasi (Jumat, 22/02).
Dari keterangan nenek korban diketahui pada Desember 2018, H dan L menjual A (1 tahun 5 bulan) kepada salah seorang warga lingkungan Bente Kecamatan Wangi-wangi berinisial M, dengan alasan membayar utang serta ongkos merantau ke Kalimantan.
Beruntung aksi bejat pasutri ini diketahui nenek korban yang tak lain orang tua L. Sang nenek lantas melaporkan perbuatan anak dan menantunya ke Polres Wakatobi. Polisipun bergerak cepat, H dan L akhirnya ditangkap di Baubau saat hendak berlayar menuju Kalimantan.
Dari pemeriksaan Awal diketahui H dan L meminta sejumlah uang kepada M dengan alasan untuk membayar utang, sekaligus ongkos merantau ke Kalimantan. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Setelah dua kali pembayaran, M lantas meminta H dan L membuat surat pernyataan bahwa jika anak yang dititip akan diambil kembali, maka uang yang sudah diberikan harus diganti 100 kali lipat. Pernyataan tersebut ditandatangani kedua belah pihak.
Meski H dan L membantah telah menjual anak kandungnya dan berdalih hanya menitipkan anaknya kepada M, namun pasutri asal Kaledupa ini harus mendekam dijeruji besi akibat ulahnya sendiri.
Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kita sudah kirim berkas dan pihak kejaksaan menyatakan lengkap, kami terus berkomunikasi dengan Kasi Pidum Kejari Wakatobi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup AKP Samsudin. (UH)