Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 15 Des 2023 20:48

Pelantikan Ditunda, Sekda : Sekolah Diberi Kesempatan Menyelesaikan Kegiatan DAKnya


Pelantikan Ditunda, Sekda : Sekolah Diberi Kesempatan Menyelesaikan Kegiatan DAKnya Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Melalui beberapa pertimbangan teknis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya melakukan penundaan pelantikan terhadap sejumlah pejabat yang akan menempati posisi sebagai kepala SMA maupun SMK di lingkup Sultra.

Pelantikan tersebut awalnya dijadwalkan terlaksana pada Hari Jumat (15/12/2023), namun bergeser, yang direncanakan pada Rabu (27/12/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H Asrun Lio., M.Hum.,Ph.D menjelaskan, dari 16 pejabat yang akan dikembalikan tersebut, empat diantaranya sedang menyelesaikan swakelola DAK, yang akan berakhir tanggal 26 Desember 2023.

“Kita ketahui bersama, DAK ini bisa berupa fisik maupun non fisik. Jadi Pemprov Sultra memberikan kesempatan kepada para kepala sekolah yang tengah menjabat, untuk menyelesaikan hingga batas akhir yang telah ditentukan, yakni pada 26 Desember 2023. Untuk itu, pelantikan ini ditunda dulu, insya Allah akan digelar kembali pada 27 Desember 2023,” terang jenderal ASN Provinsi Sultra ini.

Mantan Kadikbud Sultra ini menilai, jika keputusan yang diambil tersebut cukup bijak, serta berdasarkan kesepakatan bersama 16 pejabat yang akan dilantik, untuk dilakukan secara bersamaan pada 27 Desember 2023, walaupun sebenarnya pelantikan ini dapat dilakukan, dengan hanya menunda pejabat yang akan memimpin sekolah yang tengah menyelesaikan kegiatan DAK dimaksud.

Baca juga :   PT Vale Produksi 16.769 Metrik Ton Nikel Triwulan I Tahun 2023

“Kesimpulan yang diambil sangat bijak, dalam rangka mengakhiri pekerjaan-pekerjaan dimaksud,” tuturnya.

Asrun Lio mengungkapkan, pelantikan 16 pejabat tersebut akan dilakukan karena adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan para eks kepala sekolah, untuk dikembalikan pada asal sekolahnya sebagai kepala sekolah, dengan alasan bahwa pelantikan yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak prosedural oleh PTUN, sehingga mengabulkan seluruh tuntutan eks 16 kepala sekolah yang mengadu ke PTUN.

“Dalam hal ini, kita sebagai pemerintah yang digugat. Adanya putusan pengadilan ini, maka sebagai pemerintah berkewajiban melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut. Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat yang akan dilantik ini, agar memaklumi adanya penundaan pelantikan karena pertimbangan teknis tadi, sebab pekerjaan DAK pada empat sekolah dimaksud, bukan dikerjakan oleh kontraktor melainkan oleh sekolah, mengingat petunjuk teknisnya demikian dan kepala sekolah bertindak selaku kontraktor,” pesannya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan penundaan tersebut, Sekda Sultra telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari Dikbud Sultra, BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Pemprov Sultra, termasuk rekan-rekan media.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama