SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Akibat Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi tak patuhi rekomendasi tentang pemberhentian perangkat Desa Kampo-kampo, DPRD terpaksa menunda Rapat Paripurna persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat yang digelar Senin 4 Juli 2022 dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Wakatobi H Hamiruddin, dihadiri sejumlah anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD kabupaten Wakatobi Hamiruddin mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD Wakatobi terkait pemberhentian sembilan perangkat Desa Kampo-kampo, Kecamatan Binongko yang melanggar Permendagri nomor 83 Tahun 2015, serta Perda nomor 6 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya, dalam rapat dengar pendapat DPRD bersama Pemda Wakatobi, Camat Binongko, dan pelaksana tugas kepala Desa Kampo-kampo pada 6 April 2022, disepakati dua hal, yaitu Pemda Wakatobi harus patuh dan melakukan peraturan dari Permendagri maupun Perda yang ditetapkan bersama.
Kedua, apabila Pemda belum mengambil langkah tegas hingga para perangkat desa yang diberhentikan telah dikembalikan, pihak dewan tidak akan membahas semua perda–baik itu APBD.
“Setelah mendapat sejumlah masukan dari anggota dewan, maka rapat Propemperda ini akan ditunda hingga Pemda mengungkapkan sejauh mana progres rekomendasi DPRD yang sudah dijalankan,” kata Hamiruddin.
Ketua fraksi Golkar DPRD kabupaten Wakatobi Muhammad Ali menambahkan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak akan membahas Perda apapun jika Pemda tidak patuh terhadap Perda nomor 6 itu,
“Sehingga jika saat ini DPRD melanjutkan untuk membahas Perda maka, mari kita semua minta maaf kepada seluruh masyarakat Wakatobi bahwa kita tidak mampu mengawasi hasil rekomendasi kita sendiri,” ungkapnya.
Menanggapi hal yersebut, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi, Nursidiq meminta agar Pemda diberi waktu seminggu untuk mengklarifikasi sejauh mana progres rekomendasi DPRD Wakatobi terkait pemberhentian Perangkat Desa Kampo Kampo.(UH)