Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mei 2026 20:18

Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari


Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka menciduk seorang pria berinisial AL alias A, 29, saat penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Tonggoni, Senin malam (11/5). Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan sachet sabu dengan berat bruto 18,38 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program “SAHABAT POLRI” yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P langsung memerintahkan Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan,” ujar Riswandi.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam kamar kost.

“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Pomalaa,” tambahnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita tiga sachet plastik kosong, alat hisap atau bong, korek api gas, satu unit handphone merek Infinix warna biru navy, serta celana hitam yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Baca juga :   Evaluasi dan Apresiasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga , Pj Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Sultra Memartabatkan Bahasa Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama “Gembol” yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Kendari. Sistem transaksi dilakukan dengan metode tempel, sementara pembayaran disetor setelah barang habis terjual.

“Dari pemeriksaan handphone tersangka, ditemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ungkap Riswandi.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

Polres Kolaka juga memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Kolaka.(*/bak)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Perkuat Kompetensi SDM Lokal, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat

24 Juni 2026 - 16:01

ANTAM Kolaka Gelar Edukasi Satwa, Tingkatkan Kepedulian Pelajar terhadap Lingkungan

23 Juni 2026 - 15:27

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

Trending di Berita Utama