Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mei 2026 20:18

Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari


Pengedar Sabu Diciduk di Pomalaa, Pemasok Diduga Warga Binaan Lapas Kendari Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka menciduk seorang pria berinisial AL alias A, 29, saat penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Tonggoni, Senin malam (11/5). Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan sachet sabu dengan berat bruto 18,38 gram yang diduga siap diedarkan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program “SAHABAT POLRI” yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Jamal P langsung memerintahkan Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan,” ujar Riswandi.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di dalam kamar kost.

“Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Pomalaa,” tambahnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita tiga sachet plastik kosong, alat hisap atau bong, korek api gas, satu unit handphone merek Infinix warna biru navy, serta celana hitam yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Baca juga :   Evaluasi dan Apresiasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga , Pj Gubernur Ajak Seluruh Masyarakat Sultra Memartabatkan Bahasa Indonesia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama “Gembol” yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Kendari. Sistem transaksi dilakukan dengan metode tempel, sementara pembayaran disetor setelah barang habis terjual.

“Dari pemeriksaan handphone tersangka, ditemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ungkap Riswandi.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

Polres Kolaka juga memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Kolaka.(*/bak)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Tanggapi Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Perlu Komunikasi dan Kepastian Hukum, Jangan Ada Premanisme Industrial

5 Agustus 2026 - 15:20

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

5 Agustus 2026 - 09:16

Kejari Kolaka Kunjungi IPIP, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum

4 Agustus 2026 - 16:45

Pekan Raya ANTAM Jadi Ajang Promosi UMKM dan Hiburan Masyarakat Kolaka

30 Juli 2026 - 08:45

Produksi Nikel Naik 19 Persen, PT Vale Catat Laba Bersih US$61 Juta pada Triwulan II 2026

29 Juli 2026 - 23:11

Syarifuddin Tundreng Terpilih Pimpin USN Kolaka, Ajak Sivitas Akademika Bersatu Bangun USN

29 Juli 2026 - 12:23

Trending di Berita Utama