Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Nov 2026 14:44

Pengenaan Pajak MBLB atas Overburden di Luwu Timur Jadi Sorotan


 Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar. (ist) Perbesar

Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar. (ist)

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR – Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup atau overburden dalam kegiatan pertambangan PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur menuai perhatian. Pasalnya, material yang dikenai pajak tersebut disebut dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperjualbelikan.

Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai penerapan pajak terhadap material tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, penetapan objek pajak MBLB harus mempertimbangkan karakteristik material, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan yang mengatur perpajakan daerah.

“Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk reklamasi lahan atau penghijauan,” ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Vale Indonesia. Pengenaan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup dari aktivitas pertambangan sebagai objek pajak MBLB.

Baca juga :  PT Oheo Salurkan Bantuan Beras 15 Ton Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Dia memahami pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai program pembangunan. Namun, menurut dia, kebijakan pemungutan pajak tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pemilik Kayla Safety Buka Suara soal Tudingan Transaksi APD PT LCI

4 November 2026 - 18:40

Ditjen Minerba Apresiasi Kontribusi PNBP Vale Indonesia, Tegaskan Peran Industri Nikel dalam Memperkuat Ekonomi Nasional

4 November 2026 - 14:45

Tingkatkan Mutu Pendidikan Vokasi, SMKN 9 Kolaka Resmi Kantongi Lisensi BNSP sebagai LSP Pihak Pertama

3 November 2026 - 19:16

Lantik 10 Pejabat, Bupati Kolaka Tekankan Pelayanan Publik yang Lebih Berkualitas

2 November 2026 - 22:55

Tingkatkan Kompetensi Siswa, SMKN 9 Kolaka Siapkan 90 Alumni Bekerja di PT PAMA

2 November 2026 - 21:15

Buka SENADA 2026, Rektor USN Kolaka Dorong Inovasi Pendidikan yang Berdampak bagi Masyarakat

2 November 2026 - 16:28

Trending di Berita Utama