SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sat Res Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku kasus Narkoba jenis sabu di Bone.
Dua pelaku tersebut di tangkap di dua tempat berbeda, pada hari yang sama tanggal 19 April 2024.
Kedua pelaku masing-masing Berinisial Y alias A seorang pria kelahiran Pappolo usia 46 tahun, tinggal di Perumahan Bone Biru permai, kelurahan Biru berprofesi sebagai wiraswasta.
Sedangkan pelaku kedua berinisial D pria berusia 30 tahun kelahiran Tabbae, beralamat dusun Laccokkong Desa Benteng Tellue, Amali.
Sat Resnarkoba Polres Bone yg dipimpin langsung oleh kasat narkoba polres bone AKP Yusriadi Yusuf melakukan penangkapan terhadap Pelaku Y Alias A pada pukul 15:00 Wita.
A diringkus di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu.
Menurut AKP Yusriadi Yusuf, pada saat pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu buah pembukus rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dibawa sadel motor yang dikendarai pelaku.
“Pihak kepolisian melakukan interogasi dan didapatkan keterangan dari pelaku, Ia mengakui kalau 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening tersebut diperoleh dari pelaku D,” ungkapnya, Selasa (23/4).
lebih lanjut AKP Yusriadi Yusuf menambahkan, Berdasarkan keterangan pelaku Y alias A maka Pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku D, berlokasi di Dusun Laccokkong, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sekira pukul 17.00 wita.
Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku D, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening.
Serta 2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening, diatas tanah yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku, namun dengan sigap pihak kepolisian menemukan dan mengamankan barang bukti yang sempat dilempar tersebut.
Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik pelaku D, lalu sabu yang diberikan kepada Y Alias A sebelumnya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Luar kota.
“atas kejadian tersebut pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Yusriadi Yusuf.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap ke dua pelaku yaitu dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (WRD)