Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 30 Jun 2022 19:24

Polisi Ungkap Misteri Kematian Staf PA Kolaka


Konferensi Pers pengungkapan misteri kematian Staf PA Kolaka. Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah saat memberikan keterangan, Kamis (30/6/2022) Perbesar

Konferensi Pers pengungkapan misteri kematian Staf PA Kolaka. Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah saat memberikan keterangan, Kamis (30/6/2022)

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Misteri kematian Firdaus (37) Staf Pengadilan Agama (PA) Kolaka yang mayatnya ditemukan di Pantai Kayu Angin beberapa waktu lalu berhasil diungkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menyimpulkan kematian Firdaus akibat dibunuh. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kolaka, Kamis (30/6/2022).

Baca juga :   Ribuan Warga Padati Pembukaan Pameran HJB Ke 693, Ini Kata Bupati Bone

“Pembunuhan terjadi pada hari Minggu, (19/6/2022) sekitar jam 21.30 Wita di lokasi Wisata Kuliner Kolaka, ” kata Resza.

Lebih lanjut, Resza mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan identitas tersangka dapat diketahui. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial Z berhasil diringkus saat berada di rumah keluarganya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada hari Minggu, (26/6/2022).

“Keterangan saksi perempuan inisial I dan tersangka Z, motif yang melatarbelakangi pembunuhan korban adalah asmara,” ungkapnya.

Resza menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dan saksi berada di pinggir pantai wisata kuliner, kemudian tersangka lewat dan menghampiri keduanya. Tak lama berselang korban dan tersangka bersitegang dan terjadinya perkelahian.

“Tersangka mengeluarkan badik dan menusuk korban,” katanya.

Baca juga :   Petani Dilatih Kembangkan Program Kebun Edukasi

Menurut Resza, akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini kami telah menetapkan satu tersangka. Nanti jika ada perkembangan, akan kami sampaikan lagi,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian milik korban, cincin, jam tangan, kartu ATM, NPWP, BPJS dan sejumlah uang. Namun badik yang digunakan tersangka hingga saat ini masih dalam pencarian.

“Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan tersangka badik tersebut dibuang di laut,” pungkasnya. (bak)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Bentuk Tanggungjawab Sosial, PT Vale Buka Ruang Sosialisasi Bersama Masyarakat

22 Oktober 2025 - 20:29

Wujud Nyata Pemulihan di Towuti, PT Vale Tuntaskan Enam Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak

22 Oktober 2025 - 12:28

PT Vale Bersama KLHK Wujudkan Kolaborasi Nyata Menuju Air Bersih dan Kota Berdaya

21 Oktober 2025 - 16:39

Pemkab Koltim Dukung Penuh Atlet Muda Berlaga di POPDA Sultra 2025

21 Oktober 2025 - 13:02

Dari Loeha Raya, PT Vale Tingkatkan Minat Baca Generasi Emas Lewat Donasi Buku

21 Oktober 2025 - 11:00

SMKN 1 Kolaka Gandeng Sutan Raja Hotel Tingkatkan Profesionalisme Guru Perhotelan

20 Oktober 2025 - 21:44

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!