Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 20 Des 2024 19:38

Polres Bone Gagalkan Peredaran1,2 Kg Sabu Senilai 1,8 Miliar: 6 Pelaku Ditangkap


Polres Bone Gagalkan Peredaran1,2 Kg Sabu Senilai 1,8 Miliar: 6 Pelaku Ditangkap Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil menggagalkan peredaran 1,2 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu senilai 1,8 Miliar Rupiah.

Keberhasilan besar tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh Personil Satres Narkoba Polres Bone dalam mengungkap peredaran Narkoba di masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar menyampaikan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk 6 pelaku, 4 pelaku berasal dari wilayah Bone, dua lainnya berasal dari Kabupaten Sidrap.

Keenam tersangka tersebut masing,-masing berinisial AR (40) seorang Guru SD di Amali, SR (20) tidak bekerja, MA (50) Staf Camat Amali dan EM (41) Petani di Amali.

Dua orang lainnya berasal dari Sidrap yaitu NH alias GJ (43) seorang tukang kayu, dan RH (40) petani.

“Berdasarkan informasi masyarakat hingga kami melakukan penggerebekan 6 orang tersangka berhasil diamankan dengan total sabu 1,2 Kilogram,” ungkapnya, Jumat (20/12).

Iptu Aswar membeberkan, setelah mendapat informasi, pihaknya bersama tim langsung melakukan penggerebekan di rumah oknum Guru SD inisial AR dan ditemukan sabu Seberat 0,7 Gram. Dari pengakuan AR, paket Sabu tersebut akan dikonsumsinya.

Baca juga :   SMPN 5 Kolut Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

AR menjelaskan, awalnya paket sabu miliknya seberat 1 Gram, namun AR memberikan kepada MA (Oknum Staf Camat Amali). Polisi lalu menggerebek rumah MA dan ditemukan Sabu seberat 0,3 Gram.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan terhadap kasus AR dan MA. Dari pengakuan kedua tersangka, paket Sabu tersebut diperoleh dari SR. Selanjutnya Polisi menangkap SR dirumahnya dan pada saat itu SR sedang bersama EM.

“Lalu ditemukan barang bukti seberat 200,33 Gram sabu, kemudian dari hasil interogasi EM, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Sidrap dan difasilitasi oleh GJ,” beber Iptu Aswar Kasatres Narkoba Polres Bone

Polisi kemudian memburu dan menangkap GJ di Sidrap. GJ mengaku Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Narkoba HR yang berdomisili di Sidrap.

Kemudian setelah mengetahui kediaman HR lalu dilakukan penggeledahan, namun sayang pada saat penggerebekan rumah HR dalam keadaan kosong. Ia berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Setelah itu, Satres Narkoba Polres Bone menggeledah sekitar rumah HR dan ditemukan 1 kilogram Sabu dirumah RH (Ipar dan tetangga HR) dan berdasarkan pengakuan RH Sabu tersebut adalah milik HR.

Baca juga :   Di Barebbo, Andi Asman Sulaiman Kunjungi Layar Hatiku dan Panen Sayur

“Sabu dari Sidrap melalui perantara GJ ini menggunakan sistem tempel, jadi antara HR dan EM yang berdomisili di Amali yang Kategori Bandar ini tidak pernah bertemu, cuma yang memfasilitasi adalah GJ.”

“Sistem mereka tidak pernah bertemu antara yang memesan barang dan yang punya barang,” pungkas Iptu Aswar.

Sementara itu Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan, dengan berhasil digagalkannya peredaran 1,2 Kilogram Sabu senila 1,8 Miliar Rupiah tersebut, banyak jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya peredaran Narkoba.

“Jika 1 Gram Sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan mencegah peredaran 1,2 Kilogram Sabu dapat menyelamatkan 6225 Jiwa masyarakat Kabupaten Bone,” tutup Erwin Syah. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka dan IPIP Kirim 25 Peserta ke Tiongkok, Cetak SDM Bertaraf Internasional

5 Juni 2026 - 16:35

Tak Sekadar Silaturahmi, PWI Kolaka dan ANTAM Bahas Program Strategis

5 Juni 2026 - 15:16

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Trending di Berita Utama