SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kepolisian Resor (Polres) Bone akhirnya menangani kasus dugaan penganiayaan warga oleh oknum Polisi di Terminal Palakka, Rabu (4/9) dini hari, pukul 01:30 Wita.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah korban, Andre, warga Dusun Lappadiawo Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bone.
Diketahui berdasarkan laporan resmi yang diterima Mapolres Bone, kejadian penganiayaan bermula pada Rabu dini hari ketika Korban (Andre Bin Parasi) sedang berdiri sambil mengisi daya handphone-nya.
Tiba-tiba, korban mendengar terduga pelaku (AP) sedang bertengkar dengan istrinya. Pelaku kemudian menghampiri dan memanggil korban, lalu tanpa provokasi langsung menyerang korban.
Menurut keterangan korban, pelaku menendang wajah dan lengan atas kanan korban menggunakan kaki kanannya. Pelaku juga memukul mata kanan dan kepala korban berulang kali dengan tangan kanannya, kemudian menyeret korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kanan, luka gores pada lengan kanan dan kaki kiri.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, saat ini Polres Bone telah menangani kasus dugaan penganiayaan warga oleh oknum polisi di Terminal Palakka. Ia memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan resmi dari korban dan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebelum laporan resmi diterima, kami sudah melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” jelasnya, Kamis (5/9).
AKBP Erwin Syah mengungkapkan, saat ini oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan di Polres Bone untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Maros, mengingat oknum polisi tersebut bertugas di wilayah Polsek Mallawa, Kabupaten Maros.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan lancar,” terangnya.
Ia berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor sesuai dengan prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Erwin Syah. (WRD)