Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Mei 2026 12:20

Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara


Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara Perbesar

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin hasil curian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan terduga pelaku berinisial I.R (38) diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kota Manado.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih,” kata Riswandi.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut dicuri di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Setelah penangkapan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti kendaraan curian di Kabupaten Bitung pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC, nomor rangka MROKB8CD3S1159674, nomor mesin 2GDD497603, tahun 2025 dengan kapasitas mesin 2393 CC.

Baca juga :   PT Vale Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Menghargai Bumi

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tanggal 6 Mei 2026.

Riswandi mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di area perusahaan sebelum masuk ke mess.

“Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkiran,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Jalin Silatuhrahmi, Kerukunan Keluarga Buton Tengah Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

20 September 2026 - 09:04

Program Terpadu PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

18 September 2026 - 15:30

PT Vale Luncurkan Beasiswa Mota’u untuk Generasi Unggul Morowali

17 September 2026 - 14:04

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker di Wakatobi, Perkuat Pengawasan Wilayah Kepulauan

16 September 2026 - 16:14

Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon

16 September 2026 - 16:00

PT Vale IGP Pomalaa Gencarkan Edukasi Pencegahan DBD dan TBC di Baula

16 September 2026 - 13:00

Trending di Berita Utama