Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Mei 2026 12:20

Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara


Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara Perbesar

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin hasil curian di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan terduga pelaku berinisial I.R (38) diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, bersama personel pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kota Manado.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih,” kata Riswandi.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut dicuri di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Setelah penangkapan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, polisi berhasil menemukan barang bukti kendaraan curian di Kabupaten Bitung pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC, nomor rangka MROKB8CD3S1159674, nomor mesin 2GDD497603, tahun 2025 dengan kapasitas mesin 2393 CC.

Baca juga :   PT Vale Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Menghargai Bumi

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tanggal 6 Mei 2026.

Riswandi mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di area perusahaan sebelum masuk ke mess.

“Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkiran,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Manado, Target DIM Rampung Awal September

28 Agustus 2026 - 23:37

Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

28 Agustus 2026 - 20:18

Rektor USN Kolaka Dorong Mahasiswa Baru Bangun Kompetensi dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045

26 Agustus 2026 - 15:16

Solidaritas Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

24 Agustus 2026 - 16:05

Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:15

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

Trending di Berita Utama