SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Seorang Pelaku Penikaman berhasil diamankan petugas kepolisian Resor Wakatobi, kurang dari satu jam setelah kejadian.
Pelaku penikaman berinisial HT berhasil diamankan di kediaman mertuanya, di Kelurahan Pongo (Senin, 27/07), beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, korban penikaman LE mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada, LE menjalani perawatan di RSUD Wakatobi dan kemudian dirujuk ke RSUD Palagimata Bau-Bau.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskim) Polres Wakatobi Iptu Juliman menyebutkan, peristiwa penikaman terjadi, Senin 27 Juli 2020 pukul 17.00.
Saat itu, korban LE bersama rekannya sedang memasang rangka tenda di Jalan Raya Lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo Kec.Wangi- Wangi.
Kemudian pelaku HT lewat mengendarai sepeda motor dan melindas rangka Tenda yang sementara dipasang.
Korban menegurnya dan terlapor merasa tersinggung, sehingga terlapor (pelaku) balik arah dan bertemu dengan korban.
” Sempat terjadi adu mulut dan secara tiba-tiba terlapor mencabut pisau, kemudian mengayunkan kearah korban sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada, ” ungkap Iptu Juliman saat dikonfirmasi, Selasa (28/07).
Lanjut Iptu Juliman, sementara ini kasus Penikaman telah diproses di Polsek Wangi-wangi, dengan Laporan Polisi Nomor LP/14/Vll/2020/Sultra/Wktb/sek Wangis, tanggal 27 Juli 2020 tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara, paling lama Lima Tahun. (Man)