SULTRAKITA.COM, KENDARI- Saat mendatangi Kantor DPRD Kota Kendari dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Fron Pembela Islam (FPI) membawa beberapa petunjuk serta pernyataan sikap. Kedatangan FPI kali ini, terkait adanya dugaan HAM yakni terbunuhnya enam Laskar FPI dan terjadi Kriminalisasi Ulama DR. Habib Muhammad Rizieq Shihab LC Bin Husen Shihab, beberapa waktu lalu. Dari 10 orang perwakilan Forum Pembela Islam (FPI) Sultra dipimpin Ketua DPD FPI Sultra Uztads Muh. Arif Nur Al Wanua Ketua DPD FPI Sultra
Dalam pertemuan dan sidang tersebut, Muh. Arif Nur Al Wanua Ketua FPI Sultra menjelaskan, tujuan FPI Sultra datang di DPRD adalah untuk menyerahkan pernyataan sikap pengurus persatuan Ummat Fron Pembela Islam (FPI) terkait insiden tertembaknya enam Syuhada Pahlawan Revolusi Ahlak.
“Adapun permintaan kami, yang pertama Usut tuntas pembunuhan enam syuhada, kedua bebaskan imam besar HABIB RIZIEQ SIHAB tanpa syarat. Kedua, stop kriminalisasi ulama, ketiga kepada enam syuhada pahlawan revolusi ahlak, kami benar-benar kita semua hamba-hamba Allah dan jugalah kita semua akan kembali, ” jelasnya.
Lanjut Muh. Arif, keempat, kepada keluarga enam syuhada dan kawan-kawan seperjuangan utama yang muina imam besar AL HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN BIN SIHAB, pihaknya menyampaikan, semoga Allah memberikan kesabaran dan seraya mengharap ridhonya. Kemudian yang kelima, kepada kaum muslimin, Ia meminta semua pihak mendoakan semoga mendapat pahala dan kesabaran. Selalu diberikan syafaat kepada keenam syuhada dan kelak disisinya dan mereka menjadi pendahulu yang menjemput di alam syurga.
“Kami menghimbau agar semua muslim mendoakan ke enam syuhada dan berdoa untukkeutuhan dan keselamatan NKRI serta untuk keselamatan para pejuang keadilan. Berikutnya, kepada yang ada atau mempunyai andil walaupun dengan sepenggal kata dalam insiden penembakan, yang mengakibatkan mengakibatkan syuhada syahid ketahuila bahwasanya di sisi Allah Ada hitungan yang tidak mungkin hilang dan di pungkiri. Agar segera meminta maaf dan melakukan taubat nasuha, karena Allah dapat menerangkan mana yang benar dan mana yang salah dengan sejujur-jujurnya (Al Quran di surah Al Baqarah Ayat 160), ” tegasnya.
Kemudian, tambahnya, hindari saling melempar tuduhan dan fitnan Kepada pihak lain yang bukti dan bukti yang sah. Karena sebenarnya adalah perbuatan yang keji dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa Ayat 112.
Serta kepada aparat penegak hukum, pihaknya menyampaian kenapa HABIB RIZIEQ SIHAB yang di tuntut secara hukum, atas Kerumunan massa di mega mendung dan petamburan. Padahal HABIB RIZIEQ SIHAB sudah membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, sedangkan ditempat laln terbukti banyak kerumunan yangmelanggar protokoler kesehatan namun udak adua sanksi apapun sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kepada Komnas HAM kami memberikan apresiasi yang berada di atas ketinggian
pemanggilan kepada Kapolda Metrojaya dan Dirut Jasa Marga, untuk dimintai
keterangan. Kami berharap di bentuknya tim pencari fakta untuk menguak kejadian
yang sebenarnya. Serta kepada Presiden Republik Indonesia, kami meminta kapan nanti dari Hasil. tim pencari fakta, pelaku yang terbukti melakukan kesalahan HAM, maka yang diinginkannya diberikan sanksi berat berupa pencopotan. Kami juga meminta maaf kepada semua elemen masyarakat secara umum, agar bisa menahan diri dari hal-hal provokasi yang mungkin muncul dari kabar yang simpang siur dari kejadian tersebut , ” tandasnya.
Diwaktu yang berbeda, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Andurrahman Saleh SH, M.Si mengatakan, dalam forum ini semua sesuai berdasarkan situasi yang diketahui bersama, dan ini merupakan ujian bagi semua pihak.
“Atas nama DPRD Sultra, terima kasih atas kedatangan Ustadz Muh. Arif Nur Al Wanua (Ketua FPI Sultra) dan kawan-kawan serta kami turut berbela sungkawa atas syuhada yang telah mendahului kita, semoga amala ibadahnya diterima disisi-Nya,” tutupnya.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST, mengungkapkan, pernyataan sikap yang disampaikan FPI Sultra sampaikan sebagai pegangan, untuk tim pencari fakta dalam menegakan keadilandan.
“Kami dari DPRD Kota Kendari mengharapkan, mari sama-sama kita mengawal proses hukum sesuai tingkatan kami, kita semua menunggu apa yang menjadi perkembangan kasus ini. Kami pimpinan DPRD kota Kendari, yang dapat terimakasih atas waktunya pada hari ini, tidak ada yang bisa kita simpulkan atau perdebatkan, karena kita semua masih menunggu hasil proses dari pihak yang berwajib,” ringkasnya.
Adapun nama- nama perwakilan FPI sbb:
1. Uztads Muh. Arif Nur Al Wanua (DPD FPI Sultra)
2. Ust. Samarun DPW kolaka
3. Ust. Aswal DPW kolaka
4. Ust. Adi DPD kendari
5. Ust. Zuhri DPD kendari
6. Ust. Fauzi DPD kendari
7. Ust. Husnan DPW kolaka
8. Ust. Fendi DPD kendari
9. Ust. Andi DPD kendari
10. Ust. Panji DPD kendari