Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mei 2023 17:54

Sat Pol PP Kembali Tertibkan Baliho Tak Berizin


Sat Pol PP Kembali Tertibkan Baliho Tak Berizin Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), kembali menertibkan puluhan Baliho tak berizin dan sejumlah Baliho yang sudah jatuh tempo demi menjaga keindahan Kota Watampone.

Penertiban Baliho kali ini dimulai dilapangan Merdeka Watampone menuju Jalan Veteran dan perempatan Jalan Bajoe, dilanjutkan di daerah seputaran Jalan Biru hingga menuju kearah Palakka dan berakhir di seputaran Stadion Lapatao Watampone.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Po PP Kabupaten Bone, Andi Arwin K, menyampaikan, dalam menertibkan Baliho, pihaknya selalu berkoorsinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone.

“Jadi pihak Bapenda yang memberikan keterangan bahwa Baliho ini sudah tidak berbayar, ada juga Baliho ucapan Hari Jadi Bone dan hari raya Idul Fitri yang sudah lewat masa aktifnya, itu kami buka agar tidak mengganggu keindahan Kota,” kata Andi Arwin K saat ditemui, Senin (22/5).

Andi Arwin menambahkan penertiban Baliho oleh Sat Pol PP ini sudah berlangsung selama dua minggu, dan akan terus dilakukan hingga Baliho yanh sudah kadaluarsa dan mengganggu keindahan Kota telah benar-benar dibersihkan.

Baca juga :   Antisipasi SIAKAD Jebol, USN Kolaka Gandeng Pihak Ketiga

Ia berharap dengan dengan adanya pembukaan Baliho ini keindahan kota Watampone tetap terjaga dan para pengguna atau masyarakat yang ingin memasang baliho tetap berkoordinasi dengan pihak bapenda, kemudian menempatkan Balihonya ditempat yang sudah ditentukan.

“Jadi jangan memasang baliho disembarang tempat, karena pasti akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja,” tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (13/4), Sat Pol PP Kabupaten Bone juga menertibkan Puluhan Baliho yang tersebar di perempatan jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, hingga areal sekitar Masjid Agung Al Markaz Al Ma’arif Bone.

Puluhan Baliho ini ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13, Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Diduga Buruk dalam Pelayanan Publik, Marine Inspektur UPP Bungku Dilaporkan ke Kemenhub RI

9 Januari 2026 - 16:32

BPS Kolaka Nilai Pendampingan PPM PT Vale Tingkatkan Produktivitas Jagung Pakan

8 Januari 2026 - 20:16

Kelompok Tani Padaidi Binaan PT Vale Gelar Panen Jagung Pakan, Hasilnya Memuaskan

8 Januari 2026 - 16:37

Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana

6 Januari 2026 - 10:35

Bupati Kolaka Serahkan Bantuan Dinsos dan PT CNI kepada Warga Terdampak Luapan Sungai Lapao-pao

4 Januari 2026 - 13:28

Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat

2 Januari 2026 - 19:45

Trending di Berita Utama