Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jan 2024 19:14

Satres Narkoba Polres Kolaka Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu


Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi (tenga( saat memperlihatkan barang bukti sabu Perbesar

Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi (tenga( saat memperlihatkan barang bukti sabu

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Dua orang pemuda warga kabupaten Kolaka berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi mengatakan, penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar wilayah tempat tinggal salah seorang tersangka.

“Keduanya telah lama menjadi target operasi. Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka,” katanya.

Tersangka masing-masing berinisial AF alias A warga jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha dan AS alias AC, warga jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, pada Minggu malam 7 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan di rumah salah seorang tersangka, kami mengamankan sembilan shacet plastik klip ukuran besar, yang dibalut lakban warna coklat, yang sebelumnya disembunyikan ke dalam paket makanan,” ujarnya.

Yosa menjelaskan, polisi juga mengamankan 22 shacet plastik klip sedang dengan berat brutto 1,2 kilogram.

Baca juga :   Pemprov Sultra Matangkan Persiapan Ekspose 5 Tahun Kepemimpinan AMAN

“Selain itu polisi juga mengamankan ratusan plastik klip bening kosong, dua unit timbangan digital, alat pres plastik, kotak pengiriman dan dua unit telepon genggam,” bebernya.

Lanjut Yosa, dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Bukit Tinggi, Sumatera dan akan diedarkan di Kabupaten Kolaka.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (bak).

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Laba Bersih PT Vale Melonjak pada Triwulan I 2026

29 April 2026 - 19:30

Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Morowali, PT Vale Indonesia Tbk Gelar Service Excellence Improvement Program

28 April 2026 - 15:15

Bahaya Jual Rokok Ilegal, Sanksi Penjara 5 Tahun Hingga Denda Besar Menanti

28 April 2026 - 10:25

Dorong Peningkatan Keterampilan Tenaga Kerja Lokal, IPIP Buka Pelatihan Alat Berat Angkatan ke-7

27 April 2026 - 18:09

PT Vale Gelar Pelatihan ACLS untuk Tenaga Medis

25 April 2026 - 15:37

Perkuat Strategi Keuangan Berkelanjutan, PT Vale Raih Fasilitas Pinjaman Sindikasi Berbasis ESG Senilai US$750 Juta

23 April 2026 - 20:45

Trending di Berita Utama