Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jan 2024 19:14

Satres Narkoba Polres Kolaka Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,2 Kg Sabu


Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi (tenga( saat memperlihatkan barang bukti sabu Perbesar

Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi (tenga( saat memperlihatkan barang bukti sabu

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Dua orang pemuda warga kabupaten Kolaka berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka, keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu seberat 1,2 kilogram.

Kapolres Kolaka, AKBP Muh. Yosa Hadi mengatakan, penangkapan keduanya berkat laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sekitar wilayah tempat tinggal salah seorang tersangka.

“Keduanya telah lama menjadi target operasi. Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka,” katanya.

Tersangka masing-masing berinisial AF alias A warga jalan Kakatua, Kelurahan Laloeha dan AS alias AC, warga jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, pada Minggu malam 7 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan di rumah salah seorang tersangka, kami mengamankan sembilan shacet plastik klip ukuran besar, yang dibalut lakban warna coklat, yang sebelumnya disembunyikan ke dalam paket makanan,” ujarnya.

Yosa menjelaskan, polisi juga mengamankan 22 shacet plastik klip sedang dengan berat brutto 1,2 kilogram.

Baca juga :   Pemprov Sultra Matangkan Persiapan Ekspose 5 Tahun Kepemimpinan AMAN

“Selain itu polisi juga mengamankan ratusan plastik klip bening kosong, dua unit timbangan digital, alat pres plastik, kotak pengiriman dan dua unit telepon genggam,” bebernya.

Lanjut Yosa, dari hasil pemeriksaan polisi dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Bukit Tinggi, Sumatera dan akan diedarkan di Kabupaten Kolaka.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (bak).

Artikel ini telah dibaca 96 kali

Baca Lainnya

Lestarikan Budaya Lokal Lewat Olahraga, PT Vale Dukung TNI Patonro Run

21 September 2026 - 10:53

Jalin Silatuhrahmi, Kerukunan Keluarga Buton Tengah Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

20 September 2026 - 09:04

Program Terpadu PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

18 September 2026 - 15:30

PT Vale Luncurkan Beasiswa Mota’u untuk Generasi Unggul Morowali

17 September 2026 - 14:04

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker di Wakatobi, Perkuat Pengawasan Wilayah Kepulauan

16 September 2026 - 16:14

Perkuat Ketahanan Energi, PT Vale Integrasikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inovasi Rendah Karbon

16 September 2026 - 16:00

Trending di Berita Utama