Menu

Mode Gelap

Terbaru ยท 27 Nov 2020 12:31

Sesuai Aturan, Usulan Pinjaman Dana Infranstruktur Sudah Tepat Waktu


Sesuai Aturan, Usulan Pinjaman Dana Infranstruktur Sudah Tepat Waktu Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumadin menegaskan, usulan pinjaman Rp 200 Milyar untuk pembangunan Infrastuktur, sudah sesuai aturan dan tepat waktu.

Jumadin menjelaskan, dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, disebutkan pengusulan dana pinjaman wajib mendapatkan persetujuan DPRD, proses pengusulannya dilakukan secara bersamaan saat pembahasan Kebijakan umum APBD dan Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA PPS).

Mengenai besaran dana pinjaman, bisa saja tidak kurang dari Rp 200 milyar, karena penentuan besaran anggaran yang boleh di pinjam oleh Pemda akan di kaji oleh Mendagri, Menteri keuangan dan pihak Bank sesuai dengan kemampuan viskal APBD Wakatobi.

” Pinjaman dana untuk pembangunan daerah itu, dibolehkan oleh aturan, pengusulan sudah sesuai prosedur, Ini yang kami lakukan kemarin, sehingga kalau kita tidak lakukan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), maka niatan kita untuk membangun tidak mungkin terlaksana, ” tuturnya .

Selain itu, syarat Pinjaman juga harus dirumuskan dalam KUA sesuai rencana kerja tahun 2021, serta melampirkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Wakil Bupati.

Baca juga :   Survey JSN: Elektabilitas Abu Hasan - Suhuzu Tertinggi Di Butur

” Jadi jika Bupati dan wakil Bupati terpilih menyetujui dana pinjaman ini maka akan berjalan, tapi kalau tidak disetujui maka tidak akan terlaksana. Kita masukan di KUA hanya sebagai payung hukum jika kita laksanakan kedepan, ” kata Jumadin.

Lanjutnya, secara tehnis, Pinjaman Dana Pembangunan Infrastruktur ini sudah tepat waktu, karena baru akan diusulkan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, serta sesuai masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

” Usulannya sekarang, pinjaman kita mulai di akhir 2021, sehingga bisa saja nanti anggarannya terpakai di 2022. Jika sudah termuat dalam KUA PPS maka peluang kita untuk meminjam di tahun 2021 itu ada, tapi kalau baru mau dibahas akhir 2021, berarti nanti 2022 baru kita mulai mengurus, dan 2023 baru kita mendapatkan pinjaman, tentu itu tidak bisa lagi kita manfaatkan, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumadin menjelaskan, terdapat empat Tahapan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wakatobi tahun 2005-2025, yaitu Tahap Inisiasi (2005-2010), Tahap Pemantapan (2011-2015), Tahap Pemantapan tahap pemantapan (2016-2021), serta Tahap Akselerasi (2022-2026).

Baca juga :   Penuhi Syarat Dukungan, WON-Andre Siap Ke KPU Propinsi

” Pembangunan harus sesuai dengan RPJPD, agar terjadi pemerataan pembangunan di seluruh Wakatobi, Ini wajib kita laksanakan karena akan memasuki tahap akhir RPJPD kita, sehingga kita harapkan ada pemerataan infrastruktur mulai Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko, ” tutupnya. (UH)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

PT Vale IGP Pomalaa Dorong Nilai Tambah Kakao Melalui Pelatihan Pengolahan di Desa Silea

2 Oktober 2025 - 12:02

Meriahkan HUT RI, Dispora Kolaka Gelar Lomba Tarik Tambang

14 Agustus 2025 - 19:21

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Bakar Sampah Jadi Teror Ke Tetangga di Bukaka

12 Agustus 2025 - 06:58

BPBPK Sultra Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan SPAM IKK Ladongi

1 Agustus 2025 - 18:15

Pengurus Baru Dilantik, PGRI Kolaka Berjuang Tingkatkan Kualitas Pendidikan

24 Juli 2025 - 15:27

PT Vale Indonesia Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

17 Juni 2025 - 18:24

Trending di Terbaru