SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibayarkan pemerintah Kabupaten Bone.
Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin di Kantor Bupati Bone, Selasa (16/4).
Pj Bupati Bone menjelaskan bahwa pembayaran THR ASN Kabupaten Bone telah dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
” saya cek terakhir sebelum memasuki hari raya idul Fitri di Kepala BKAD, apakah THR seluruh ASN termasuk PPPK sudah dibayar? Ia (Kepala BKAD) menyampaikan kepada saya, Alhamdulillah Pak Bupati sudah dibayar, hanya ada 1 kecamatan yang terlambat dibayar namun kesalahan itu bukan pada kami namun kesalahan pada saat pengajuan SPMnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran tersebut bukan unsur kesengajaan namun melainkan karena ada hambatan dalam proses pembayarannya.
“Tidak ada maksud untuk memperlambat proses pembayaran THR ASN ini namun dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa memang ada sedikit hambatan atau kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah, tetapi kita tidak boleh menyerah akan persoalan itu,” ungkapnya.
Menurut Andi Islamuddin pembayaran THR ASN tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahi aturan yang ada.
“Alhamdulillah berkat sinergitas dan upaya yang kuat kita bisa bayarkan seluruh THR ASN, Berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak ada yang salah yang dilakukan pemkab Bone karena menurut ketentuannya THR bisa dibayarkan 10 hari sebelum hari raya atau setelah hari raya idul Fitri”, pungkasnya. (WRD)