Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Apr 2023 20:24

Tidak Berizin, Puluhan Baliho Ditertibkan Satpol PP


 Tidak Berizin, Puluhan Baliho Ditertibkan Satpol PP Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Diduga tidak memiliki izin, puluhan Baliho yang terpampang dibeberapa sudut Kota Watampone ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP).

Puluhan Baliho yang ditertibkan ini dimulai dari perempatan jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, dekat Masjid Agung Al Markaz Al Ma’arif Bone, Kamis(13/4/), dan akan dilanjutkan dengan menyasar seluruh wilayah Kota Watampone.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar melalui Kabid Binmas Junaedi, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Puluhan Spanduk (Baliho) ini dilepas karena melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”, ujarnya.

Akbar juga manyampaikan bahwa Penertiban ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan kepala OPD, pihaknya pun telah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan politikus, agar sebelum memasang balihonya, sebaiknya terlebih dahulu mengurus perizinannya.

“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait. Bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,” pungkasnya.

Baca juga :   PGRI Bone Gelar Lomba Gebyar Prestasi 2023

Petugas Sat Pol PP Kabupaten Bone Saat Menertibkan Sejumlah Baleho Tak Berizin (Foto Dok. Sat Pol PP)

Adapun Baliho, Spanduk dan Banner yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti promosi produk yang tidak ada masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone.

Dalam kegiatan penertiban ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Bone, yang juga turut serta dalam penertiban ini.

Pihak Bapenda juga menyatakan bahwa Baliho, Spanduk, dan Banner, yang terpasang disepanjang perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone tidak memiliki dokumen perizinan, atau ilegal. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

Baca Lainnya

Pj Bupati Bone Hadiri Peringatan Harkopnas Ke 77 di Selayar

14 September 2024 - 17:56

Bawaslu Bone Bakal Awasi Tanggapan Masyarakat Pasca Pengumuman Hasil Perbaikan Administrasi Calon Bupati

14 September 2024 - 10:30

Umumkan Hasil Perbaikan Persyaratan Administrasi, KPU Bone Sebut Tiga Paslon Siap Tarung Di Pilkada

14 September 2024 - 10:02

Bawaslu Bone Minta Panwascam Fokus Pengawasan Pasca Pleno DPSHP

13 September 2024 - 18:52

Hadapi Tantangan Pendidikan Era Digital: Program Sekolah Unggulan YPS Naungan PT Vale Diluncurkan

13 September 2024 - 13:10

Bawaslu Bone Mulai Rekrut PTPS, Ini Link dan Syarat Pendaftarannya

12 September 2024 - 19:59

Trending di Berita Utama