SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Diduga tidak memiliki izin, puluhan Baliho yang terpampang dibeberapa sudut Kota Watampone ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP).
Puluhan Baliho yang ditertibkan ini dimulai dari perempatan jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, dekat Masjid Agung Al Markaz Al Ma’arif Bone, Kamis(13/4/), dan akan dilanjutkan dengan menyasar seluruh wilayah Kota Watampone.
Menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar melalui Kabid Binmas Junaedi, bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Puluhan Spanduk (Baliho) ini dilepas karena melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”, ujarnya.
Akbar juga manyampaikan bahwa Penertiban ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda dan kepala OPD, pihaknya pun telah mengingatkan seluruh pelaku usaha dan politikus, agar sebelum memasang balihonya, sebaiknya terlebih dahulu mengurus perizinannya.
“Bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait. Bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu,” pungkasnya.
Adapun Baliho, Spanduk dan Banner yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis iklan, seperti promosi produk yang tidak ada masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone.
Dalam kegiatan penertiban ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Bone, yang juga turut serta dalam penertiban ini.
Pihak Bapenda juga menyatakan bahwa Baliho, Spanduk, dan Banner, yang terpasang disepanjang perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kabupaten Bone tidak memiliki dokumen perizinan, atau ilegal. (WRD)