SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan tiga pemuda yakni, AA (24) warga Tambea, MS (23) warga Kelurahan Laloeha dan FP (21) warga kelurahan Watuliandu. Ketiganya diamankan beserta barang bukti sabu seberat 45,11 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Jamarin Riche SH, MH menjelaskan berawal dari kecurigaan aparat Polres Kolaka terhadap MS yang ditengarai hendak melakukan transaksi narkoba, sehingga dilakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan badan dan intrograsi MS mengaku disuruh AA.
Berbekal informasi tersebut personil Satresnarkoba mengembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah Kost AA di jalan Wolter Monginsidi. Di dalam rumah kost tersebut polisi mendapati AA dan FP.
“Polisi melakukan pengeledahan terhadap rumah kost milik AA, dari hasil pengeledahan rumah kost, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) shacet plastik klip bening, di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dan ketiganya mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya ketiga nya diamankan dan dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Jamarin.
Ia mengungkapkan, selain barang bukti sabu, turut disita uang tunai 4.700.000, handphone milik AA dan MS, plastik sachet kosong, bong (alat hisap sabu), timbangan digital, sepeda motor, kotak jam tangan.
“Ketiganya dijerat pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/bak)