SULTRAKITA.COM, KOLAKA — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 9 Kolaka resmi mencatatkan pencapaian gemilang dalam dunia pendidikan vokasi di Sulawesi Tenggara. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMKN 9 Kolaka secara resmi memperoleh Sertifikasi Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Peresmian status hukum dan operasional ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 1418/BNSP/V/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari, di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026. Dengan mengantongi nomor registrasi BNSP-LSP-2774-ID, lisensi resmi ini berlaku hingga tanggal 18 Mei 2031.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, LSP SMKN 9 Kolaka yang berkedudukan di Jl. Kompleks Graha Momahe-Pesouha-Pomalaa, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, secara sah diakui sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan.
Capaian ini sekaligus membuktikan bahwa sekolah telah secara konsisten memenuhi standar kompetensi yang diatur dalam Pedoman BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014, dan Pedoman BNSP 210 versi 2017.
Kepala SMKN 9 Kolaka, La Ode Kowareono mengatakan, pihaknya menyambut baik dan bersyukur atas diterbitkannya lisensi resmi BNSP tersebut.
Menurutnya, perolehan lisensi ini merupakan buah dari komitmen institusi dalam menjamin kualitas lulusan agar memiliki daya saing tinggi di dunia industri dan dunia kerja.

”Alhamdulillah, terbitnya lisensi LSP Pihak Pertama dari BNSP ini merupakan pencapaian strategis bagi SMKN 9 Kolaka. Ini adalah wujud komitmen nyata kami dalam memastikan bahwa para siswa tidak hanya mendapatkan ilmu teori dan praktik di sekolah, tetapi juga mengantongi sertifikat kompetensi resmi yang diakui secara nasional sesuai dengan bidang keahlian masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kehadiran LSP mandiri di lingkungan sekolah akan semakin mempermudah peserta didik untuk diuji kompetensinya secara profesional sebelum mereka lulus dan terjun langsung ke dunia kerja.

Ia menjelaskan, ada enam ruang lingkup skema sertifikasi resmi berdasarkan lampiran Keputusan Ketua BNSP. Pertama LSP SMKN 9 Kolaka memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan uji kompetensi pada enam skema sertifikasi utama, meliputi pertama, Skema Sertifikasi KKNI Level III pada Kompetensi Keahlian Geologi Pertambangan (mencakup unit kompetensi komunikasi timbal balik, K3, pengukuran poligon, pembuatan peta topografi, hingga penanganan core dan uji laboratorium).
Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (mencakup perancangan topologi, instalasi kabel/nirkabel, konfigurasi switch dan routing, hingga pemeliharaan keamanan jaringan).

Skema Sertifikasi Okupasi Junior Technical Support.
Skema Sertifikasi Okupasi Assembling Operator (mencakup penerapan K3 elektronik, pemeliharaan peralatan, pemasangan komponen PCB secara manual, hingga pengkabelan/wiring).
Skema Sertifikasi Okupasi Mekanik Engine Tingkat Dasar Level 2 (mencakup K3LH, identifikasi komponen engine diesel, hingga pemeliharaan berkala dan perbaikan ringan).
Skema Sertifikasi Okupasi Administrative Staff / Staf Administrasi (mencakup penanganan dokumen, pengelolaan surat, dan administrasi kantor).
“Dengan cakupan ruang lingkup yang komprehensif ini, SMKN 9 Kolaka siap menjadi garda terdepan dalam mencetak SDM vokasi yang kompeten, terampil, dan siap diserap oleh berbagai sektor industri strategis, baik di tingkat regional maupun nasional,” tandasnya. (Hrn)






