SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Usai penandatanganan MoU Kolaborasi Ciptakan Pilkada Damai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung kerja KPU Sulsel pada Pilkada tahun 2024.
Dukungan Kejati Sulsel ini meliputi empat Bidang, yaitu Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim mengungkapkan, dukungan Kejati Sulsel di Bidang Intelijen dengan melakukan optimalisasi pembentukan Posko Pilkada Serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel (Kejari dan Cabjari).
Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, serta melaksanakan kegiatan intelijen dan atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kemudian, pengamanan atau pendampingan logistik, memberikan konsultasi hukum, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024,” ungkapnya.
Dibidang Tindak Pidana Umum, Kejati Sulsel bakal menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal, menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut).
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum.
Yang terakhir dukungan di Bidang Tindak Pidana Khusus berupa penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.
“Kajati dan Kajari dapat menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. (Berlaku) sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan guna mengatisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” pungkas Kajati Sulsel Agus Salim. (WRD)






