SULTRAKITA.COM, KENDARI – Mantan Anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON), bakal mengajukan Uji Materil terhadap PKPU RI nomor 20 tahun 2018, tentang larangan mantan terpidana kasus korupsi maju sebagai Calon Anggota Dewan di Pemilu 2019. Hal ini diungkap Kuasa Hukum WON, Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara (Rabu, 4/7).
Menurut Andri, dasar keberatan WON atas PKPU tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang undang ( UU) nomor 7 tentang Pemilihan Umum dan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Disamping itu, PKPU no 20 ini dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Kuasa Hukum WON, pencabutan Hak Asasi Manusia atau hak politik seseorang hanya dapat dilakukan melalui Putusan Hakim atau Penetapan Pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Harus dianggap bahwa putusan hakim selalu benar, dimana putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Irah-irah, yakni Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Andri Darmawan (Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati).
Sementara itu, Wa Ode Nurhayati (WON) menuturkan, keinginannya untuk uji materil bukan karena syahwat kekuasaan, tetapi hanya mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan aturan.
Ia juga mengingatkan KPU RI lebih berhati-hati dalam menerapkan larangan Nyaleg bagi mantan terpidana korupsi. Ia menilai jika diuji publik, dari banyaknya kasus terpidana korupsi, beberapa diataranya divonis tanpa disertai pencabutan hak politiknya.
Bagi WON, gagal atau tidaknya menjadi Caleg bukan hal yang utama, tetapi mencerdaskan semua pihak adalah kewajiban sesama bangsa.
“Saya satu diantara kasus korupsi yang tidak di OTT, yang di vonis enam tahun tapi tidak dicabut hak politiknya. Saya bukan pencuri uang rakyat, karena tidak ada kerugian negara dikasus saya. Publik pun tahu itu, hukuman saya jalani maksimal tanpa remisi,” beber WON.
Lanjut WON, dari Putusan Mahkamah Agung (MA) menjelaskan banyak argumentasi yg membenarkan dirinya. Faktanya barang bukti yang disita KPK sebesar 10 Miliar rupiah, diperintahkan ntuk dikembalikan kepadanya.
“Itu artinya saya memenuhi syarat sesuai Undang-undang. Saya bisa daftar dan Nyaleg,” tegas Wa Ode Nurhayati. (Man)