SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Sejak 28 Februari lalu, pendaftaran bakal calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka periode 2022-2026 telah dibuka hingga 28 Maret. Namun hingga saat ini belum ada calon yang mendaftarkan diri.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (pilrek) USN, Yahyanto mengatakan, apabila belum ada calon yang mendaftar hingga 28 Maret 2022, maka panitia akan memperpanjang jadwal pendaftaran.
“Hingga saat ini belum ada yang mendaftar. Apabila sampai 28 Maret belum memenuhi syarat empat orang pendaftar, maka akan diperpanjang selama 10 hari,” ujarnya.
Meski demikian, Dekan Fakultas Hukum USN tetap optimis, karena saat ini para bakal calon sementara mempersiapkan berkas persyaratan.
“Untuk informasi, sudah ada lima orang yang telah mengurus surat keterangan sehat di RS Bahteramas Kendari, untuk keperluan mendaftar calon rektor USN. Jadi, kami akan menunggu mereka mendaftar,” katanya.
Untuk lima calon tersebut, Yahyanto enggan membeberkan namanya.
“Belum berani saya sampaikan namanya, sebelum mendaftar secara resmi. Yang jelas dua dari internal USN, tiga eksternal,” jelasnya.
Adapun persyaratan calon rektor USN diantaranya, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, PNS yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, dan belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor.
Selain itu, calon rektor memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN secara berturut-turut atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah. Kemudian, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah tipe B).
Selanjutnya, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Syarat lainnya, berpendidikan Doktor (terdaftar di BAKN), dan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (bak)






