SULTRAKITA.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1950/K/PDT/2016, eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menerima bantuan dana Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp 18.500.000 per KK sesuai diktum putusan MA No.1950/K/PDT/2016. Kerukunan Keluarga Besar Buton Maluku (KKBB-M) Sultra pada 18 Maret 2019 lalu menyambangi Kementerian Sosial RI dalam rangka menyerahkan data hasil verifikasi sementara eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang berdomisili di Sultra, sebanyak 4.871 KK dari jumlah 68 ribu KK sebagaimana putusan MA No . 1950/K/PDT/2016, kemarin.
Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp nya, Ketua KKBB-M Sultra, La Ode Darmawan SH mengatakan, dari 17 Kabupaten dan Kota yang ada di Sultra pihaknya baru mengumpulkan verifikasi data masyarakat eks Maluku- Maluku Utara di empat wilayah yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan. Serta masih tersisa 13 Kota dan Kabupaten yang belum dilakukan verifikasi data eks pengungsi mengenai data Kepala Kelurga (KK) jumlah eks pengungsi maluku dan maluku utara.
“Dari pertemuan kami KKBB-M Sultra dengan pihak Kementerian Sosial RI bidang BSKS, membahas mengenai bantuan untuk eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara khusus yang berada di Sultra berdasarkan Putusan Mahkama Agung (MA) Nomor. 1950/K/PDT/2016,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari pertemuan tersebut kepada Kementerian Sosial RI, bahwa pihaknya baru menyerahkan data pengungsi Maluku dan Maluku Utara untuk empat wilayah saja yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan sebanyak 4.871 KK yang merupakan hasil pendatan verifikasi pengurus KKBBM SULTRA. Dan masih ada 13 Kabupaten dan Kota yang belum dilakukan pendataan untuk diverifikasi dari 17 Kabupaten dan Kota di Sultra.
“Kementerian Sosial RI yang diwakili Kepala Bidang Penanganan Bantuan eks Pengungsi Maluku dan Maluku Utara pada saat itu menyampaikan, bahwa terkait dengan bantuan untuk pengungsi masih menunggu hasil upaya hukum atas putusan Mahkama Agung Nomor. 1950/K/PDT/2016. Namun secara garis besar, untuk bantuan pengungsi terjadi pembengkakan data sebesar 68 ribu KK yang ada di Sultra sehingga harus dilakukan verifikasi ulang mengenai kebenaran data dilapangan,” bebernya.
Sambungnya, kemudian Kementerian Sosial RI telah menerima data pengungsi sebanyak 4871 KK hasil pendataan verifikasi dari pengurus KKBB-M Sultra. Serta pada saat itu memberikan petunjuk kepada KKBBM Sultra, untuk melakukan verfikasi ulang dilapangan terhadap eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara secara transparan yang sampai saat ini belum terdata dan berdomisi di Sultra berdasarkan data e-KTP.
“Penyampaian terakhir dari pihak kementrian sosial RI, akan menyelesaian persoalan pengungsi Maluku dan Maluku Utara atas putusan MA dengan jumlah penerima dibawah 68 ribu KK sesuai dengan putusan Mahkama Agung No.1950/K/PDT/2016, untuk direalisasikan dan siap menjalankan putusan dana BBR,” tutup Darmawan disela kesibukannya.
(Bung)