SULTRAKITA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari menggelar sosialisasi tentang Aplikasi Layanan Paspor Online versi 2.0 disalah satu hotel di Kendari Rabu (27/3). Kegiatan ini merupakan respon terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi yang meluncurkan Aplikasi Antrian Paspor Online Versi 2.0 untuk menggantikan aplikasi sebelumnya.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari Barron Ichsan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi yang dihadiri biro perjalanan, PPTKIS. Dalam sosialisasi yang dilakukan dirinya menekankan tentang pentingnya kelengkapan persyaratan, karena masih ada sebagian yang belum tahu tentang dokumen yang dibutuhkan.
“Masih ada sebagian masyarakat belum tahu kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Biasanya masyarakat menyertakan kartu nikah, namun di dalamnya hanya berisi nama dan usia. Namun tidak ada tempat tanggal lahir, dan nama orang tua,” paparnya
Ia mengungkapkan, apabila ada dokumen yang belum lengkap kantor Imigrasi akan mengembalikannya dan memberi waktu lima hari untuk melengkapinya. Hal itu sesuai dengan undang undang no 8 tahun 2014.
“Contohnya Umroh salah satu syaratnya adalah buku nikah, namun didalamnya hanya dituliskan umur tapi tidak ada tanggal lahirnya. Jadi karena kurang lengkap, dokumennya kita kembalikan. Hal itu sesuai UU no 8 tahun 2014 jadi Kita kembalikan ke instasi yang berwenang untuk memberikan keterangan bahwa lahirnya pada tanggal sekian,” terangnya.
Ia menjelaskan, apabila ada yang tidak lengkap maka akan dikembalikan dan memberikan waktu lima hari untuk mendaftar ulang.”Dengan kebijakan lima hari bisa untuk mendaftar ulang,” tandasnya. (BUNG)