Menu

Mode Gelap

Terbaru · 19 Mar 2021 05:16

3 Organisasi Jurnalis Minta Kapolda Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis


3 Organisasi Jurnalis Minta Kapolda Tindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Tiga Organisasi Jurnalis meminta Kapolda Sultra menindak tegas Oknum Polisi yang melakukan kekerasan terhadap Rudinan (31), salah satu Jurnalis di Kota Kendari.

Rudinan (31) merupakan jurnalis Surat Kabar Harian Berita Kota Kendari (BKK), ia menjadi korban pemukulan oleh oknum-oknum Polisi (Polres Kendari), saat meliput unjuk rasa di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.

Peristiwa yang kurang beretika itu, terjadi saat korban melakukan peliputan terkait unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis 18 Maret 2021. Aksi massa unjuk rasa elemen Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (PK-Sultra) menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.

Saat pukul 11.40 Wita, pihak BLK menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun berselang beberapa saat suasana memanas, massa beradu mulut dengan anggota Polisi. Korban Rudinan saat meliput pertemuan itu ditahan dan diminta menunjukkan ID Card Jurnalis.

Meski korban telah menunjukkan identitas pengenalnya, sekitar tujuh hingga 10 orang oknum anggota Polisi melayangkan pukulan kebagian kepala dari arah belakang dan disembari dengan ucapan makian kepada korban.

Baca juga :   The Best Accessories for Going Swimming

Mengenai hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Sulawesi Tenggara (Sultra), Mukhtaruddin mendesak Kapolda untuk memproses kasus kekerasan yang telah mencederai kebebasan pers di Indonesia dan menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.

“Sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Untuk itu, IJTI Sultra mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari untuk menindak tegas oknum-oknum Polisi yang melakukan kekerasan kepada jurnalis BKK, Rudinan,” tegasnya.

Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara (PWI Sultra) juga mengungkapkan bahwa pimpinan Polri harus mempertanggungjawabkan tindakan represif yang diduga dilakukan anggotanya. Situasional penanganan aksi yang berimplikasi resiko bagi awak media, tidak dapat menjadi alasan pembenaran terjadinya tindak kekerasan terhadap Wartawan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menghargai Wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Sarjono selaku ketua PWI Sultra.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menegaskan, ketentuan pidana ini diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi, maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga :   Sekretaris Tim HALO Ungkap Empat Program Unggulan H Arhawi - H Hardin Laomo

“AJI Kendari meminta agar pimpinan kepolisian juga mengajari anggotanya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Pers,” ucap Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono. (AN)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris FKIP USN Kolaka Sukses Gelar World Cultural Festival

20 Desember 2024 - 09:51

Pj Gubernur Siap Implementasikan Asta Cita di Sultra

7 November 2024 - 22:37

Bentuk Jiwa Kepemimpinan Siswa, SMKN 9 Kolaka Laksanakan LDK

9 Oktober 2024 - 12:37

Wakil Menteri BUMN: PT Vale Berhasil Jawab Tantangan di Era Keberlanjutan

30 Agustus 2024 - 16:38

Pemkab Koltim Gelar Pelatihan Peningkatan KPM

27 Agustus 2024 - 15:30

Semarak HUT RI, Mahasiswa KKN USN Kolaka Gelar Lomba Tradisional di Desa Wulonggere

27 Agustus 2024 - 09:31

Trending di Terbaru