Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Sep 2022 15:16

Akademisi Usimar Kolaka Dukung Pengesahan RKUHP


Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda Perbesar

Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda

SUKTRAKITA.COM, KOLAKA – Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dirinya mendukung pengesahan RKHUP ini.

Menurutnya sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri, yang memang betul-betul menjiwai nilai-nilai falsafah keluruhan bangsa kita yang asli yaitu Pancasila, yang berbeda dengan nilai-nilai yang bersumber dari bangsa kolonial. Sebab jika tidak, maka akan menjadi sebuah tinta merah ketika urgensi pembaharuan KUHP ini tidak dijadikan sebagai kebutuhan bangsa Indonesia.

“72 tahun indonesia telah merdeka, tetapi sistem hukum yang digunakan masih menggunakan rumusan yang diwariskan oleh kolonial belanda, secara rasional tentunya Hukum yang lahir dan berkembang dengan tradisi eropa saat itu dalam merumuskan keadilan-pun tidak sama dengan konsepsi yang ada dan berkembang di Indonesia saat itu maupun saat ini. Oleh karena itu reformasi hukum adalah solusinya,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Terlepas dari pro-kontra yang menjadi perbincangan publik, ini adalah hal yang lumrah sebab jika kita menunggu sebuah aturan yang bisa mengakomodir semua tuntutan kepentingan publik tentu ini akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lagipula dalam sistem hukum kita sangat terbuka lebar kesempatan bagi publik untuk menguji sebuah norma yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga :   Inspektorat Bentuk Tim Audit Dana APBN Pameran Kebudayaan Nasional

Meski begitu, Adhe menyoroti beberapa pasal krusial dalam RKUHP masih perlu direstrukturisasi kembali, salah satunya adalah Pasal mengenai contempt of court yang selama ini hanya berfokus pada jalannya proses pengadilan saja.

“Contempt of Court selama ini hanya mengatur tentang proses peradilan saja padahal untuk menjaga integritas wibawa peradilan tidak hanya sampai disitu, tetapi termasuk pelaksanaan dari putusan pengadilan itu sendiri. Oknum pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan seharusnya dianggap juga sebagai Contempt of Court,” kata Adhe saat Dialog Partisipasi Publik RUU KUHP di Makassar secara hybrid melibatkan tim yang terlibat dalam proses penyusunan RUU KUHP, diantaranya Prof. Benny, Prof. Harkriastuti dan Dr. Yenti menjadi pembicara. (bak)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

ANTAM Kolaka Pererat Hubungan dengan Aparat Keamanan Melalui Olahraga Bersama

3 Juli 2026 - 19:40

Pimpinan DPRD Kolaka Apresiasi PT Ceria Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sultra

3 Juli 2026 - 18:35

Dorong Generasi Peduli Lingkungan, PT Vale Edukasi Praktik Green Mining Lewat Nursery Tanggetada

30 Juni 2026 - 20:35

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Peringati HLH 2026, PT Vale Indonesia IGP Pomalaa Tanam Puluhan Pohon Bersama Stakeholder di SMKN 9 Kolaka

25 Juni 2026 - 15:12

ANTAM Raih Penghargaan Terbaik II Rehabilitasi DAS Sulawesi Tenggara

24 Juni 2026 - 19:45

Trending di Berita Utama