Menu

Mode Gelap

Kolaka ยท 28 Apr 2023 17:51

Pelaku Pencurian Bobol Mobile Banking Milik Korban


Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah (kanan) bertanya kepada tersangka pelaku pencurian WL alias (baju orange) usai konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023) Perbesar

Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah (kanan) bertanya kepada tersangka pelaku pencurian WL alias (baju orange) usai konferensi pers di Mapolres Kolaka, Jumat (28/4/2023)

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Polres Kolaka berhasil mengungkap dan membekuk satu orang tersangka pencurian berinisial WL alias G warga kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKPB Rezsa Ramadianshah mengungkapkan kronologis pencurian tersebut, pada hari Kamis (27/4/2023) tersangka menjalankan aksinya di mesjid yang berada di jalan Tamalaki Kelurahan Laloeha terhadap Amiruddin seorang jamaah yang sedang melakukan i’tikaf di Masjid tersebut. Dari aksinya tersebut tersangka berhasil membawa kabur sebuah tas yang berisikan handphone dan dompet serta sebuah notebook.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka juga memanfaatkan aplikasi perbankan (mobile banking, red) yang berada dalam handphone milik korban,” kata Rezsa.

Tersangka berhasil mengakses dan melakukan transaksi melalui aplikasi mobile banking tersebut setelah menemukan passwordnya di gmail milik korban.

“Tersangka berhasil melakukan transaksi dan menguras isi rekening milik Amiruddin hingga mencapai Rp 51 juta. Uang tersebut ditransfer tersangka ke rekening temannya untuk melakukan penarikan. Tersangka juga membeli satu unit kendaraan roda dua dari uang tersebut, selain itu tersangka juga menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” beber Rezsa.

Baca juga :   Antam Gelar Pelatihan Budidaya Udang Vaname dan Ikan Menggunakan Sistem Bioflok

Rezsa menjelaskan, pada saat penggeladahan di rumah tersangka, ditemukan juga satu saset sabu seberat 0,6 gram dan sebuah timbangan digital.

“Setelah melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.

Pasal yang disangkakan untuk kasus pencurian yakni pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun

“Untuk narkoba masih dalam proses penyelidikan, setelah ini kita akan proses untuk kedua-duanya baik pencurian maupun kasus narkoba,” katanya.

Kapolres Kolaka, AKBP Rezsa Ramadianshah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan handphone yang menggunakan aplikasi mobile banking agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak bank untuk memblokir rekening, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (bak)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

Baca Lainnya

Pelantikan Pengurus DPC APDESI Kolaka Bakal Dihelat 28 Januari 2026

13 Januari 2026 - 17:09

Pemda Kolaka Apresiasi Operasi Katarak Gratis PT Vale

15 Desember 2025 - 19:20

Panitia Natal Bersama Pemda Kolaka Gelar Beragam Aksi Sosial

14 Desember 2025 - 14:07

Bupati Kolaka Harap Muhammadiyah Bersinergi dengan Pemda Demi Kemaslahatan Umat

22 November 2025 - 18:14

Lagi, PT Vale IGP Pomalaa Siapkan Operasi Katarak Massal Gratis

14 November 2025 - 19:05

Tingkatkan Kesiapsiagaan Tenaga Kesehatan, PT Vale Gelar Pelatihan BTCLS

14 November 2025 - 16:45

Trending di Kolaka