Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mei 2023 17:54

Sat Pol PP Kembali Tertibkan Baliho Tak Berizin


 Sat Pol PP Kembali Tertibkan Baliho Tak Berizin Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), kembali menertibkan puluhan Baliho tak berizin dan sejumlah Baliho yang sudah jatuh tempo demi menjaga keindahan Kota Watampone.

Penertiban Baliho kali ini dimulai dilapangan Merdeka Watampone menuju Jalan Veteran dan perempatan Jalan Bajoe, dilanjutkan di daerah seputaran Jalan Biru hingga menuju kearah Palakka dan berakhir di seputaran Stadion Lapatao Watampone.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Po PP Kabupaten Bone, Andi Arwin K, menyampaikan, dalam menertibkan Baliho, pihaknya selalu berkoorsinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone.

“Jadi pihak Bapenda yang memberikan keterangan bahwa Baliho ini sudah tidak berbayar, ada juga Baliho ucapan Hari Jadi Bone dan hari raya Idul Fitri yang sudah lewat masa aktifnya, itu kami buka agar tidak mengganggu keindahan Kota,” kata Andi Arwin K saat ditemui, Senin (22/5).

Andi Arwin menambahkan penertiban Baliho oleh Sat Pol PP ini sudah berlangsung selama dua minggu, dan akan terus dilakukan hingga Baliho yanh sudah kadaluarsa dan mengganggu keindahan Kota telah benar-benar dibersihkan.

Baca juga :   Antisipasi SIAKAD Jebol, USN Kolaka Gandeng Pihak Ketiga

Ia berharap dengan dengan adanya pembukaan Baliho ini keindahan kota Watampone tetap terjaga dan para pengguna atau masyarakat yang ingin memasang baliho tetap berkoordinasi dengan pihak bapenda, kemudian menempatkan Balihonya ditempat yang sudah ditentukan.

“Jadi jangan memasang baliho disembarang tempat, karena pasti akan ditertibkan oleh satuan polisi pamong praja,” tutupnya.

Sebelumnya, Kamis (13/4), Sat Pol PP Kabupaten Bone juga menertibkan Puluhan Baliho yang tersebar di perempatan jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, hingga areal sekitar Masjid Agung Al Markaz Al Ma’arif Bone.

Puluhan Baliho ini ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 13, Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

Nakhoda KM Simba: Box Diturunkan Demi Kenyamanan Penumpang

4 Desember 2024 - 23:50

Sehat Bersama, PT Vale Indonesia Perkuat Komitmen Kesehatan dan Kepedulian Sosial Melalui Aksi Donor Darah Serentak di Morowali dan Pomalaa

4 Desember 2024 - 13:50

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Trending di Sulselkita