Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Sep 2026 20:45

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Koltim


Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Koltim Perbesar

SULTRAKITA.COM, TIRAWUTA – Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor, jajaran Polsek Lambandia bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku berinisial DH (17), warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, diamankan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.15 WITA di jalan poros Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Rahmatullah (37), warga Kelurahan Penanggo Jaya, yang mendatangi Polsek Lambandia pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Rahmatullah melaporkan sepeda motor Honda warna merah putih bernomor polisi DT 3890 AA miliknya hilang saat diparkir di halaman Kantor Kelurahan Penanggo Jaya pada Minggu malam (13/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. mengarahkan jajaran Polsek Lambandia untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Lambandia IPTU Ismail, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Lambandia AIPDA La Insan dan personel lainnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga :   Bupati Bone Berhentikan 3 ASN Terduga Narkoba dan Korupsi, Ini Penjelasan Plt Kepala BKPSDM

Penyelidikan kemudian dilakukan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur hingga akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan yang diback-up Tim Opsnal Polres Kolaka Timur, kita mendapat informasi bahwa pelaku melintas di jalan poros Desa Wonuamboteo. Tim kemudian bergeser ke lokasi dan alhamdulillah berhasil menemukan pelaku,” terang IPTU Ismail.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan DH tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan data yang dilaporkan korban.

Dalam pemeriksaan awal, DH mengakui perbuatannya. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rahmatullah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lambandia dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang dinilainya bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga sepeda motornya berhasil ditemukan.

Respons cepat kepolisian tersebut menjadi bagian dari implementasi Commander Wish Kapolda Sultra melalui semangat “Jaga Bumi Anoa” dan “Jaga Kepercayaan” dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat. (bak)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Program Pangan dan Kemaritiman PT Vale Raih Dua Gold Awards InTechSEA 2026

15 September 2026 - 16:25

Antam Dorong Tambea Kembali Jadi Sentra Teripang, Panen Kedua Capai 12 Ribu Ekor

14 September 2026 - 10:09

PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Tiga Platinum ENSIA Award 2026

12 September 2026 - 18:05

FKPPAT UBPN Kolaka 2026 Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

5 September 2026 - 12:05

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

4 September 2026 - 19:45

PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla Terintegrasi di Seluruh Wilayah Konsesi

3 September 2026 - 20:01

Trending di Berita Utama