Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2023 18:10

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sultra


PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sultra Perbesar

SULTRAKITA.COM, Jakarta – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Pengamanan Objek Vital (PAMOBVIT) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Perpanjangan perjanjian kerja sama ini ditandatangani di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta pada hari Jumat (16/6/2023).

Wakil Direktur Utama PT CNI, Djen Rizal, mewakili PT CNI sementara Kombes Alan Gerrit Abast, Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra, hadir mewakili PAMOBVIT. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Direktur Utama PT CNI, Pieter Sampetoding, Direktur Operasional PT CNI, Yusram Rantesalu, dan Corporate Legal & Compliance PT CNI, Aulia Wiratama.

Djen Rizal mengatakan bahwa penandatanganan panduan kerja teknis antara PT Ceria dan Polda Sultra sangat penting untuk menciptakan kondisi yang aman di area tambang. Pendekatan keamanan yang terintegrasi diperlukan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani berbagai gangguan dan ancaman keamanan yang mungkin terjadi di wilayah operasional PT Ceria sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga :   Penerimaan Pajak Daerah Kota Kendari Capai 114,74 persen

“Peran PAMOBVIT sangat penting dalam hal ini, karena tanpa bantuan Kepolisian RI, upaya pengamanan objek vital tidak akan optimal,” ujar Djen Rizal.

Djen Rizal menegaskan bahwa setiap gangguan keamanan dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Bukan hanya PT Ceria yang akan mengalami kerugian akibat terhentinya operasional usaha, tetapi juga negara yang akan terdampak secara negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki oleh Ceria menjadikan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2021,” jelasnya.

Obyek Vital Nasional merujuk pada kawasan, bangunan, instalasi, dan/atau usaha yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang memiliki nilai strategis.

Djen Rizal berharap melalui perjanjian kerja sama ini, penanganan keamanan di wilayah operasional PT Ceria Nugraha Indotama dapat berjalan tanpa gangguan. Dengan demikian, operasional tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka, yang sedang dipercepat penyelesaiannya, dapat selesai sesuai dengan target yang diharapkan. (bak)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50

Dorong Serapan Lulusan ke Dunia Kerja, SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi Industri 

19 Agustus 2026 - 21:16

Dikbud Sultra Apresiasi SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri

19 Agustus 2026 - 19:29

UT School Kolaka Wisuda 23 Peserta Mekanik, Siapkan SDM untuk Industri

19 Agustus 2026 - 15:33

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22

19 Agustus 2026 - 15:04

Trending di Berita Utama