Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Des 2021 09:09

Penerimaan Pajak Daerah Kota Kendari Capai 114,74 persen


Penerimaan Pajak Daerah Kota Kendari Capai 114,74 persen Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Upaya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Kendari tahun 2021 berbuah manis. Pasalnya, capaian penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari tahun 2021 telah melebihi target hingga 114,74 persen.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, tahun 2021 target Pajak Daerah Bapenda Kota Kendari sebesar Rp 125, 4 miliar, namun hingga hingga tanggal 30 Desember 2021, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Pajak Daerah sebesar Rp 143,9 miliar.

Menurutnya pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen, kemudian pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.

“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” ungkapnya.

Baca juga :  Hasto Ajak Mahasiswa Kuasai Teknologi dan Geopolitik

Sri Yusnita menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari tahun 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.

Menurut Sri Yusnita, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan wali kota dan wakil wali kota, serta Sekda Kota Kendari.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ini menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” jelasnya.

Untuk mendukung program digitalisasi, lanjutnya, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal: QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja. (IKL)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Vale Fasilitasi Pendidikan Paket C bagi Warga di Sekitar IGP Pomalaa

9 Oktober 2026 - 09:05

Ceria Nugraha Sambangi USN Kolaka, Rektor Dorong Industri Perkuat Pendidikan

8 Oktober 2026 - 17:01

Resmi Pimpin IKA USN Kolaka, H. Fajrin Bidik 70 Persen Alumni Terserap di 4 PSN

8 Oktober 2026 - 15:16

Vale Buka Rumah Oleh-Oleh Telaloa, Dorong UMKM Luwu Timur Dapat Akses Pasar Lebih Luas

5 Oktober 2026 - 17:45

USN Kolaka Torehkan Prestasi pada Ajang KMI Expo 2026

2 Oktober 2026 - 09:08

IPIP Paparkan Sederet Program CSR, dari Pengendalian Debu hingga Penanganan Sungai Oko-Oko

1 Oktober 2026 - 15:40

Trending di Berita Utama