Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Jul 2024 17:30

Bawaslu Bone Patroli Kawal Hak Pilih di 27 Kecamatan


Bawaslu Bone Patroli Kawal Hak Pilih di 27 Kecamatan Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Patroli Kawal Hak Pilih dalam rangka Pilkada Serentak 2024.

Patroli digelar selama Empat hari mulai Jumat 19 Juli di Kecamatan Tanete Riattang diikuti Pimpinan Bawaslu Bone beserta staf Sekretariat Bawaslu Bone. Bawaslu Bone juga membuka Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih yang berpusat di Kantor Bawaslu Bone.

Adapun fokus Patroli Kawal Hak Pilih antara lain jumlah pemilih baru, jumlah potensi pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat, jumlah DP4 yang dilakukan pencocokan dan penelian (Coklit) Pantarlih, saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam, jumlah temuan atau laporan, serta jumlah imbauan yang dikeluarkan selama masa pencoklitan.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan patroli dilakukan sebagai bentuk pengawalan atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Pantarlih KPU Bone.

“Bawaslu berkomitmen agar saran perbaikan yang telah disampaikan jajaran pengawas ditindaklanjuti oleh PPK/PPS/Pantarlih dalam tahapan pemutakhiran data ini” kata Alwi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rohzali berharap agar seluruh masyarakat telah di coklit, sebab proses pencoklitan telah berakhir hari ini (Rabu, 24/7).

Baca juga :   Pagi Ini 250 Orang Lakukan Pemilihan di Kantor KPU Bone

“Pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih berakhir pada 24 Juli 2024. Harapan kami, semua masyarakat telah dicoklit agar tidak ada yang hilang hak pilihnya” jelas Rohzali.

Senada, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Aris menyampaikan, meskipun pencoklitan telah berakhir, namun masyarakat dapat melaporkan kendala pencoklitan kepada Bawaslu Bone.

“Segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor Panwaslu Kecamatan setempat atau Pengawas Kelurahan dan Desa yang ada di daerah masing- masing” tutup Aris.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik meminta Anggota Bawaslu Bone dan Panwascam agar selalu memperhatikan regulasi yang mengatur tahapan pemutakhiran data pemilih, baik Perbawaslu, PKPU, surat edaran, petunjuk teknis, dan regulasi lainnya.

“Bekal kita jajaran pengawas dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan pemutkahiran data ini ada regulasi yang telah mengatur. Jika dalam pengawasan kita terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

Baca Lainnya

Vale Indonesia Raih Penghargaan Awards ICA–ISDA 2026 

30 September 2026 - 12:15

UMKM Binaan PT Vale Unjuk Produk di Kriyanusa 2026

27 September 2026 - 16:35

Sekda Baubau Buka Mubes I KK-Buteng: Tonggak Sejarah Perkuat Silaturahmi Sara Patanguna

27 September 2026 - 08:30

PT Vale Bangun Fire Shelter Pertama di Kecamatan Bungku Timur, Dorong Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran

26 September 2026 - 15:45

Proyek Hilirisasi Ayam Mulai Digarap di Bone, Mentan Amran Target Rampung 2027

25 September 2026 - 11:01

PT Vale Tegaskan Komitmen Tata Kelola, Keselamatan, dan Kepatuhan Operasional di Pomalaa

24 September 2026 - 11:33

Trending di Berita Utama