SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sidang Narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone di Jalan MT Haryono, Selasa (3/8) dengan agenda pembacaan Pledoi Pembelaan terdakwa kasus narkoba Koko Jhon.
Dalam persidangan yang digelar, Koko jhon didampingi kuasa hukumnya mengajukan pledoi pembelaan terhadap tuntutan yang mereka nilai tidak berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terhadap terdakwa koko jhon dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Buyung Harjana Hamna bersama ketiga rekannya mengajukan beberapa point pembelaan dan meminta kepada ketua Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya koko Jhon terkait dengan fakta Yang ada di persidangan.
Beberapa point pembelaan tersebut diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,6188 gram adalah milik penguasaan dari terdakwa AA, RN dan bukan milik terdakwa.
Tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada terdakwa baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat penggeledahan.
Pada saat penggeledahan di ruko di jalan Jenderal Sudirman barang bukti yang disita tidak diketahui oleh terdakwa karena ruko tersebut bukanlah kediaman terdakwa, dan masih banyak point pembelaan lainnya yang dibacakan oleh kuasa hukum Jhon.
“Banyak isu-isu yang berkembang diluar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, barang bukti yang ada di persidangan merupakan barang bukti dari tersangka lain dan kami selaku kuasa hukumnya menyatakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara itu sangat tidak adil, karena tuntutan tersebut tidak relevan dan dalam fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakui hal tersebut,” ungkap Buyung Harjana.
Sementara itu menanggapi pembacaan pledoi pembelaan KoKo Jhon, ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singke menyampaikan ia yakin 100 persen Koko Jhon tidak bakal dibebaskan.
“Secara substantial dengan tuntutan jaksa dalam persidangan saya yakin 100 persen Koko Jhon tidak akan bebas dari tuntutan hukum,” ucapnya.
Selanjutnya Andi Singke mengatakan, pledoi pembelaan Koko Jhon adalah hal yang wajar dilakukan oleh Tim Kuasa hukum. Ia menegaskan, pihaknya akan memantau dan mengawal proses persidangan selanjutnya sampai pada sidang putusan.
“Apa-apa yang dibacakan tentu wajar dilakukan dalam pledoi pembelaan, kita ikuti saja semua proses persidangan, di replik nanti akan kita lihat tanggapan Jaksa mengenai pembelaan Jhon,” tegasnya. (WRD)






