SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Pengawasan partisipatif bagi Mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bone Tahun 2024.
Sosialisasi yang digelar di Helios Hotel Watampone, Selasa (24/9) ini menyasar kelompok mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Mahasiswa (Dema).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Bone Alwi, didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelsaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin, serta Koordinator Divisi SDMO Diklat Kamridah.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosisalisasi ini yaitu langkah Strategis partisipatif mahasiswa dalam Pilkada oleh Asni dan materi Pentingnya Mahasiswa Berpartisipasi dalam Pilkada oleh Syamsul Bahri.
Kasubag Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bone Vivin Sanjaya menyampaikan, pelaksanaan Sosialisasi dalam konteks pengawasan partisipatif, dilakukan untuk menjangkau masyarakat luas karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dimiliki Bawaslu Bone.
“Kenapa BEM dan teman-teman mahasiswa yang kami rangkul, karena kami menganggap bahwa pengaruh dan otoritas terhadap kebijakan kampus dan kebijakan kemahasiswaan itu ada di tangan BEM atau DEMA dibeberapa kampus. Itulah yang menjadi poin penting yang melatar belakangi kegiatan kita pada hari ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Alwi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan mahasiswa dari masing-masing kampus di Kabupaten Bone yang telah hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Mewakili keluarga besar Bawaslu Kabupaten Bone mengapresiasi adik – adik semua yang telah hadir mengikuti kegiatan ini. Hari ini kita sharing dan berdiskusi lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan Pemilihan. Terdapat ilmu yang akan didapatkan khususnya bagaimana membangun ikatan moral untuk ikut berpartisipasi, dari hal tersebutlah akan muncul pioneer – pioneer pengawasan partisipatif, ungkapnya.
“Di kesempatan ini, kami sampaikan juga bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Bone membuka rekrutmen pengawas TPS. Untuk adik – adik yang memenuhi persyaratan dalam hal ini berumur 21 tahun, mari ikut bersama – sama berpartisipasi dan bergabung menjadi bagian dari pengawas dalam pemilihan tahun 2024, namun kita dapatkan dulu ilmunya, apa yang menjadi hal – hal penting dalam pengawasan partisipatif khususnya melihat bagaiaman kontestasi ini berjalan secara fair dan normal menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku” tutupnya. (WRD)






