SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Lantaran diduga melakukan Black Campaign kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Nomor Urut 3 Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin (BerAmal), akun tiktok @lambesulsel dilapor ke Bawaslu Bone.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon BerAmal Andi Asrul Amri, Jumat (25/10), dengan melampirkan bukti unggahan yang menjelek-jelekkan Paslon BerAmal.
Asrul curiga, pemilik akun tiktok @lambesulsel merupakan orang suruhan yang sengaja membentuk citra buruk terhadap Paslon BerAmal Nomor Urut 3, sehingga perlu diproses secara hukum.
“Kami bersama tim mendatangi kantor bawaslu bone untuk melaporkan pemilik akun tersebut dengan register laporan No. 002/LP/PB/KAB/27.04/X/2024, karena secara terang terangan pemilik akun tersebut mengunggah informasi yang tidak sesuai fakta serta menyerang pribadi Paslon BerAmal Nomor urut 03.
Selanjutnya, kata Amri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, agar pemilik akun @lambesulsel bisa segera ditemukan dan diproses secara hukum karena telah melanggar pasal 280 ayat (1) poin C dan D UU nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Jo.
Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) poin B dan C PKPU nomor 14 Tahun 2024 serta merujuk pada Undang-Undang RI nomor 06 Tahun 2020 tentang penetapan perpu nomor 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan wali kota Menjadi Undang-Undang.
“Kami juga sekaligus melaporkan 2 ASN di Kabupaten Bone yang diduga mengkampanyekan Paslon tertentu yang merugikan BerAmal dengan laporan No.003/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 dan laporan No.004/LP/PB/KAB/27.04/X/2024 terkait Netralitas ASN,” pungkas Andi Asrul Amri. (WRD)






