SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pengelolaan tenaga kerja, keselamatan kerja, kepatuhan lingkungan, dan penyelarasan data menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Vale Indonesia Tbk dan DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (23/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan informasi dan memastikan kegiatan pengembangan Blok Pomalaa berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi berbagai masukan dalam RDP, PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”), bagian dari Grup MIND ID, memastikan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa dijalankan secara transparan, bertanggung jawab, dan berlandaskan tata kelola yang baik.
Senior Manager HSOR IGP Pomalaa, Guntur Suryaning Hadi, mengatakan perusahaan menghormati fungsi pengawasan DPRD, pemerintah daerah, dan instansi teknis. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan mendorong perbaikan berkelanjutan.
“PT Vale terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Data yang menjadi kewajiban perusahaan akan disampaikan melalui mekanisme resmi secara akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Guntur usai menghadiri RDP.
Ia menjelaskan, pengembangan Blok Pomalaa melibatkan kontraktor dan subkontraktor dengan jumlah tenaga kerja serta lingkup pekerjaan yang berubah mengikuti tahapan konstruksi. Karena itu, konsolidasi diperlukan agar setiap data memiliki periode, sumber, cakupan, dan penanggung jawab yang jelas.
Setiap permintaan data resmi akan dikoordinasikan dengan unit terkait. Jika konsolidasi masih berlangsung, perusahaan akan menyampaikan status penyelesaiannya sehingga informasi yang digunakan dalam pengawasan dapat ditelusuri dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dalam aspek ketenagakerjaan, PT Vale bersama mitra kerjanya menjalankan proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan proyek dan kompetensi yang dipersyaratkan. Perusahaan juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia lokal agar memiliki kesiapan untuk berpartisipasi pada tahap konstruksi maupun operasional.
Selama tiga tahun pengembangan proyek di Kabupaten Kolaka, PT Vale telah menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi dan memberikan dukungan kepada Balai Latihan Kerja Komunitas Kabupaten Kolaka. Informasi lowongan disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan saluran informasi lokal untuk memperluas akses masyarakat terhadap peluang kerja.
“Peningkatan kompetensi diarahkan agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing dan kesempatan lebih luas untuk mengisi posisi teknis, pengawasan, maupun kepemimpinan sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan,” ujar Guntur.
Kontraktor dan subkontraktor juga diwajibkan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Laporan mengenai proses rekrutmen, hubungan kerja, upah, maupun hak normatif akan ditelusuri berdasarkan informasi dan bukti pendukung yang memadai.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing, Guntur menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan laporan terakhir, tidak terdapat TKA yang bekerja secara langsung di area proyek Pomalaa.
“Kalaupun ada TKA, dia tidak bekerja di sini, tetapi sifatnya sebagai direktur pusat di Jakarta. Dia mungkin pada saat itu berkunjung ke sini. Jadi bukan pekerja yang secara langsung bekerja di sini. Dalam pelaporan terakhir, kondisi terakhir tidak ada TKA,” tegasnya.
Perkuat Kepatuhan Operasional
Guntur juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan ketenagakerjaan di antara kontraktor masih memerlukan penyelarasan. Sebagian kontraktor telah menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten, sementara sebagian lainnya telah meneruskan laporan hingga tingkat provinsi.
“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi. Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” katanya.
PT Vale akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring. Langkah tersebut diarahkan agar data ketenagakerjaan kontraktor dapat segera disinkronkan.
“Ketika sudah ada penyuluhan secara langsung dari Dinas Tenaga Kerja mengenai tata cara pelaporan, termasuk kewajiban melalui sistem online dan bukan secara manual, saya kira itu bisa kita bereskan. Apalagi pada pertemuan berikutnya seluruh data harus sudah sinkron,” ujarnya.
Guntur memastikan kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan dipenuhi sesuai prosedur.
“Jelas, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilaporkan, ya kami laporkan. Jadi bukan berarti kami tidak mau melaporkan, tetapi mungkin ada metode yang belum dipahami. Hal itu yang akan kami benahi,” tegasnya.
Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja menjadi prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Standar keselamatan berlaku bagi pekerja perusahaan, kontraktor, subkontraktor, dan seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah proyek.
Penerapannya mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemenuhan kompetensi, prosedur kerja aman, pemeriksaan peralatan, pengawasan pekerjaan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Setiap kondisi tidak aman, kejadian berbahaya, atau kecelakaan kerja wajib ditangani dan diinvestigasi untuk menetapkan langkah perbaikan.
“Tidak ada target pekerjaan yang lebih penting daripada keselamatan. Ketidakpatuhan harus segera dikoreksi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Guntur.
Menurutnya, kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak cukup ditunjukkan melalui kelengkapan administrasi, tetapi harus tercermin dalam penerapan prosedur dan pengendalian risiko yang efektif di lapangan.
Dalam pengelolaan lingkungan, kegiatan PT Vale di Blok Pomalaa mengacu pada dokumen AMDAL dan UKL-UPL sesuai lingkup masing-masing kegiatan. Perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis yang tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2024, sebagai acuan pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan dan pembuangan air limpasan.
Dokumen tersebut menjadi acuan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan lingkungan kepada instansi berwenang. Pelaksanaannya diperkuat melalui pengendalian di lapangan, pemantauan berkala, dan tindak lanjut atas setiap temuan.
Laporan masyarakat mengenai kualitas air, sedimentasi, debu, aliran sungai, lahan pertanian, atau dugaan dampak lainnya akan diperiksa dan bila diperlukan, dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Setiap pengaduan akan ditangani secara proporsional. Kesimpulan dan langkah penanganannya harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan data yang dapat diuji,” ujar Guntur.
Untuk mendukung pemeriksaan yang tepat, laporan diharapkan memuat lokasi, waktu, pihak terkait, uraian kejadian, dan informasi pendukung. Kelengkapan tersebut diperlukan agar ruang lingkup pemeriksaan dapat ditentukan dan penanganan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
PT Vale akan melanjutkan koordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, kontraktor, perwakilan pekerja, dan masyarakat untuk menyelaraskan informasi serta memastikan langkah perbaikan dapat dilaksanakan dan dievaluasi.
“Keterbukaan harus tercermin dalam informasi yang akurat, proses yang dapat ditelusuri, dan tindak lanjut yang dapat dievaluasi. PT Vale akan terus memperkuat tata kelola agar setiap kewajiban perusahaan dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab,” tutup Guntur. (*)







