Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jul 2026 02:15

Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka


Diduga Selundupkan 3 Kg Sabu, Warga Bone Ditangkap di Kolaka Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aparat gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram menggunakan mobil Honda Brio berwarna hijau bernomor polisi DW 1008 XX.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang mogok dan menghalangi arus lalu lintas di Jalan Pahlawan Kolaka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan menemukan mobil tersebut dalam keadaan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Untuk menghindari kemacetan, petugas kemudian mendorong kendaraan tersebut ke halaman Polsek Kolaka. Selanjutnya, personel melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, yang berada tidak jauh dari tempat kendaraan ditinggalkan.

Melihat gelagat AS yang dinilai mencurigakan, Kapolsek Kolaka, Laode Usman Rauf berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 60 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3 kilogram.

Baca juga :   Yakin Bawa Perubahan, IBCA MMA Sultra Dukung Andi Ady Aksar Jadi Ketua KONI Sultra

“Setelah menerima informasi, kami bersama personel Polsek Kolaka melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kurang lebih 3 kilogram,” ujarnya.

AS bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut. Ia juga mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu.

Penyidik masih mendalami identitas pihak yang diduga menyuruh tersangka, termasuk asal-usul narkotika tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu dan akan diedarkan di Kolaka. Kami juga masih mendalami dugaan jalur masuk barang tersebut, yang sementara ini mengarah melalui jalur laut,” kata IPTU Jamal.

IPTU Jamal menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Kolaka dan terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. (bak)

Artikel ini telah dibaca 197 kali

Baca Lainnya

FKPPAT UBPN Kolaka 2026 Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

5 September 2026 - 12:05

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

4 September 2026 - 19:45

PT Vale Perkuat Mitigasi Karhutla Terintegrasi di Seluruh Wilayah Konsesi

3 September 2026 - 20:01

USN Kolaka dan ANTAM Siapkan Mekongga Entrepreneur Summit 2026

1 September 2026 - 12:23

Merawat Pesisir, Menjaga Masa Depan: Kolaborasi PT Vale Kuatkan Ketahanan Ekosistem Luwu Timur

29 Agustus 2026 - 21:20

Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Manado, Target DIM Rampung Awal September

28 Agustus 2026 - 23:37

Trending di Berita Utama