Menu ✖

Mode Gelap

Kolaka Timur · 8 Okt 2026 16:45

Diduga Mencuri di Rumah Dinas, Dua Pria Dibekuk Polisi


Diduga Mencuri di Rumah Dinas, Dua Pria Dibekuk Polisi Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA TIMUR – Dua pria berinisial MS dan MA diamankan personel Polsek Lambandia setelah diduga mencuri sejumlah barang dari rumah dinas di lingkungan SD Negeri 1 Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Polisi menemukan kedua terduga pelaku di sebuah ruko yang sedang dibangun di Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia.

Kapolsek Lambandia Iptu Ismail, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, MS dan MA diduga terlibat pencurian yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita pada hari yang sama.

“Benar kami telah mengamankan dua orang berinisial MS dan MA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di perumahan sekolah SD Negeri 1 Lambandia,” kata Ismail saat dikonfirmasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit mesin rotary hammer merek Bull, satu unit gerinda listrik merek Moderen, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu kompor portable gas merek Trove warna biru.

Baca juga :  Kajian Rutin di Masjid Al-Qodri, Polres Koltim Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agama

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Jusman kepada piket Polsek Lambandia. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga terlibat pencurian. Kapolsek Lambandia bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya.

Jusman mengapresiasi respons cepat personel Polsek Lambandia dalam menangani laporan tersebut. Menurut dia, polisi berhasil mengungkap kasus itu dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

“Sangat baik, pergerakan anggota Polsek Lambandia sangat tanggap terhadap aduan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Lambandia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Lambandia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bak)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Tim URC Reskrim Polres Kolaka Timur Amankan Pelaku Curanmor

5 Oktober 2026 - 16:12

Lewat Safari Dakwah, Polres Koltim Perkuat Kedekatan dengan Warga

2 Oktober 2026 - 16:35

Polres Koltim dan Forkopimda Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkades

30 September 2026 - 13:05

Kajian Rutin di Masjid Al-Qodri, Polres Koltim Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agama

26 September 2026 - 15:43

Polres Koltim Amankan 30,5 Gram Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap

24 September 2026 - 19:30

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Koltim

15 September 2026 - 20:45

Trending di Berita Utama