SULTRAKITA.COM, KOLAKA – BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta agar mewaspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mendatangi rumah peserta.
Hal itu menyusul adanya modus pihak tertentu, yang menawarkan bantuan pengurusan klaim JHT dengan mendatangi langsung rumah peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Bobby Harun menegaskan, proses klaim JHT saat ini telah tersedia secara digital dan dapat dilakukan peserta secara mandiri melalui layanan resmi.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menawarkan layanan klaim JHT dengan mendatangi rumah peserta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, peserta yang ingin melakukan klaim tidak perlu menggunakan jasa perantara. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) maupun layanan Lapak Asik, sesuai dengan ketentuan dan kondisi kepesertaan.
“Klaim JHT sekarang benar-benar serba digital dan serba praktis. Semua prosesnya transparan, bikin kita tenang dari awal sampai akhir,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, peserta juga telah diberikan pilihan jalur layanan sesuai kebutuhan. Misalnya, untuk saldo JHT di bawah Rp15 juta, peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dari telepon seluler.
Sedangkan untuk saldo di atas Rp15 juta atau kondisi khusus, peserta dapat mengakses layanan Lapak Asik dan mengikuti tahapan pengajuan dari rumah.
“Pilihan jalurnya sudah jelas banget sesuai kebutuhan kita. Saldo di bawah Rp15 juta, tinggal buka aplikasi JMO dari genggaman HP. Saldo di atas Rp15 juta atau kondisi khusus, cukup akses portal Lapak Asik dan ikuti langkahnya dari rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemudahan tersebut sekaligus menjadi alasan peserta tidak perlu menyerahkan proses klaim kepada pihak lain. Selain lebih praktis, proses pengajuan melalui kanal resmi juga membantu menjaga keamanan data pribadi peserta.
“Bangga banget saat melihat dana tabungan 100 persen masuk utuh ke rekening pribadi tanpa potongan komisi, plus data diri tetap terjaga dengan aman,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan kembali mengingatkan peserta agar tidak memberikan data pribadi, dokumen kepesertaan, kode OTP, PIN, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.
Ia menjelaskan, peserta yang membutuhkan informasi mengenai klaim JHT disarankan menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau mendatangi kantor cabang terdekat.
“Kedengarannya membantu, tapi justru di situlah jebakannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui layanan digital tersebut, peserta dapat mengurus hak JHT secara mandiri tanpa harus membayar komisi kepada pihak lain.
“Inilah bentuk kenyamanan saat kita Berjalan Bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola hak dan masa depan,” pungkasnya.(bak)






