Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Nov 2021 06:05

PT. 722 Bantah Tudingan Janji Palsu


 PT. 722 Bantah Tudingan Janji Palsu Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim SE angkat bicara terkait tudingan janji palsu kepada istri almarhum mantan karyawan Syahrul Siregar (32) yang mengalami insiden di lokasi pertambangan pada februari lalu.

Terkait hal tersebut, Abdul Karim mengatakan tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum.

“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,” Ungkapnya

Perihal biaya sekolah anak almarhum, menurut Abdul Karim, pihaknya tidak pernah berjanji atau melakukan perjanjian untuk membiayai sampai selesai

“Kami juga tidak melakukan perjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai, kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang ditutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya

Abdul Karim juga menyebutkan jumlah uang kedukaan yang diberikan pihak perusahaan kepada keluarga korban sebesar 25 juta lebih dan kami punya bukti.

“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaan 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih,” kata Abdul Karim

Baca juga :   Wagub Sebut Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Penurunan Angka Stunting

Abdul Karim pun mengungkap Almarhum Syahrul Siregar sebenarnya bukan lagi berstatus sebagai karyawan PT 722 Internasional, sebab tiga minggu sebelum insiden itu almarhum sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan di perusahaan.

“Sebetulnya Almarhum bukan lagi karywan PT 722, karena 3 Minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah, hanya saja karena tuntunan istrinya maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” tandasnya.

Selanjutnya, Abdul Karim mengakatan istri almarhum Ramla sudah pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari

“Istri almarhum sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan menuntut kepihak perusahaan di kemudian hari,” Pungkasnya (pc)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Polres Bone Musnahkan 617 Gram Sabu Senilai 420 Juta

2 Desember 2024 - 12:49

Andi Sudirman Sulaiman; Jangan Putus Persaudaraan Gegara Pilkada

1 Desember 2024 - 19:06

Trending di Sulselkita