Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Nov 2021 06:05

PT. 722 Bantah Tudingan Janji Palsu


PT. 722 Bantah Tudingan Janji Palsu Perbesar

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Direktur Utama PT 722 Internasional, Andi Abdul Karim SE angkat bicara terkait tudingan janji palsu kepada istri almarhum mantan karyawan Syahrul Siregar (32) yang mengalami insiden di lokasi pertambangan pada februari lalu.

Terkait hal tersebut, Abdul Karim mengatakan tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum.

“Kami tidak melakukan perjanjian untuk melunasi motor istri almarhum, kami hanya membantu mereka,” Ungkapnya

Perihal biaya sekolah anak almarhum, menurut Abdul Karim, pihaknya tidak pernah berjanji atau melakukan perjanjian untuk membiayai sampai selesai

“Kami juga tidak melakukan perjanjian akan menyekolahkan anaknya sampai selesai, kami hanya membantu mereka jika aktifitas pertambangan di tempat kejadian berlanjut, tapi kan sekarang ditutup sama Dinas Pertambangan Provinsi,” katanya

Abdul Karim juga menyebutkan jumlah uang kedukaan yang diberikan pihak perusahaan kepada keluarga korban sebesar 25 juta lebih dan kami punya bukti.

“Tidak benar jika kami hanya memberi uang kedukaan 5 juta, tapi kami memberi 25 juta lebih,” kata Abdul Karim

Baca juga :   Wagub Sebut Dana Desa Bisa Dialokasikan Untuk Penurunan Angka Stunting

Abdul Karim pun mengungkap Almarhum Syahrul Siregar sebenarnya bukan lagi berstatus sebagai karyawan PT 722 Internasional, sebab tiga minggu sebelum insiden itu almarhum sudah mengundurkan diri dari perusahaan karena membuat kesalahan di perusahaan.

“Sebetulnya Almarhum bukan lagi karywan PT 722, karena 3 Minggu sebelum kejadian dia sudah mengundurkan diri karena bermasalah, hanya saja karena tuntunan istrinya maka hari itu juga dia masuk lagi, tapi belum sepengetahuan pihak perusahaan jika ia kembali masuk kerja,” tandasnya.

Selanjutnya, Abdul Karim mengakatan istri almarhum Ramla sudah pernyataan bahwa tidak akan menuntut kepada pihak perusahaan di kemudian hari

“Istri almarhum sudah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan menuntut kepihak perusahaan di kemudian hari,” Pungkasnya (pc)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

ANTAM Latih UMKM Pomalaa, Produk Kain Mantik dan Rajut Disiapkan Masuk Pasar Regional

17 Juni 2026 - 15:27

Kolaborasi PT Vale, Pemda Kolaka dan TNI Hadirkan Layanan Kesehatan Door-to-Door Bagi Warga Baula

15 Juni 2026 - 13:10

Rektor USN Kolaka, Lepas 132 Peserta SIM-B

15 Juni 2026 - 12:10

Budaya Mutu, Jamin Keberhasilan Akreditasi Prodi

12 Juni 2026 - 22:22

PT Vale Bawa Kisah Sukses Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:08

Trending di Berita Utama